PROKALTENG.CO– Video mesum guru dan siswi di Gorontalo belum selesai proses hukumnya, kini muncul lagi dugaan video mesum persetubuhan siswa SMA dan pelajar SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar, terlihat dua peserta didik itu asik mesum di dalam kelas sekolah dasar (SD) di salah satu desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Aksi tidak senonoh yang menggemparkan Kota Wali tersebut diduga terjadi pada Minggu (15/9/2024).
Adegan tidak senonoh dan tidak pantas itu dilakukan siswa SMA berinisial RH dan siswi SMP berinisial ML.
Dalam video syur itu tampak siswi SMP Demak dan kekasihnya tak canggung bercumbu layaknya pasangan suami istri.
Kronologi terjadi ketika ML pergi untuk fotokopi tugas sekolah, namun saat di jalan dicegat oleh RH.
Kasat reskrim Polres Demak Winardi mengatakan, RH sempat ngobrol dengan kedua temannya sebelum mengajak siswi tersebut masuk ke dalam kelas.
“Tidak lama kemudian pelaku memanggil korban untuk diajak ke sekolah dasar, dan selanjutnya di ruang kelas pelaku mencabuli korban,” kata Winardi.
Dari aksi tidak senonoh tersebut terdapat 4 cuplikan video. Dalam video tersebut terlihat aksi kedua pelajar ditonton oleh sembilan temannya.
Sesekali RH meminta tolong temannya untuk mengecek apakah ada orang yang mendekat.
AKP Winardi menegaskan bahwa orang tua dari ML langsung melapor ke Polisi ketika video kedua pelajar tersebut viral di WhatsApp.
“Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/).
AKP Winardi mengungkap bahwa adegan tersebut bukan pertama kali terjadi, mereka diduga telah melakukan beberapa kali.
“Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Menurutnya Polisi kini telah mengamankan pelaku persetubuhan satu orang (RH) dan saksi-saksi yang akan diperiksa sekitar sembilan orang.
“Saat ini masih perlu pendalaman terkait dengan perekaman terhadap kejadian tersebut, saat ini sudah kita mintai keterangan beberapa saksi-saksi maupun yang melakukan perekaman,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan RH sebagai pelaku pencabulan anak. Pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jpg)