KALTENGPOS.CO – Kemendikbud berhasil memperoleh dana tambahan untuk
memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai
jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak
pandemi.
“Ini yang sedang kami akselarasi
secepat mungkin agar bisa cair,†jelas Mendikbud Nadiem Makarim, di Jakarta,
Jumat (28/8).
Upaya yang dilakukan Kemendikbud
untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Nadiem berdasarkan masukan
masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses
pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,â€
katanya.
Rencananya, dari total Rp 7,2
triliun, akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung
dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan
mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain itu, Kemendikbud
mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan
profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya,
kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa
krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah
mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,†puji Nadiem.
Menurut Mendikbud, sumber
anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran
Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran
sebesar Rp 8,9 T. Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran
Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling
membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020. Rp
3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan
disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus.
Kemendikbud telah melakukan
penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di
masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS). Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana
BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Hal tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020
tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Merujuk pada Permendikbud Nomor
23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah
yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah: (1). Terpencil atau
terbelakang, (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil, (3). Perbatasan
dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana
sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah
yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor
24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1). Sekolah dengan
proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2). Sekolah yang
menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki proporsi
guru tidak tetap yang lebih besar.
Sebelumnya Ketua Komisi X Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Syaiful Huda,mengapresiasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas berbagai inisiatif
pembelajaran di masa pandemi Covid-19.