JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak
Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial
(bansos) Covid-19. Kasus penyelewengan itu tersebar di 20 wilayah Polda,
termasuk di antaranya di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Demikian disampaikan Karopenmas
Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Senin (27/7/2020).
“Data yang kami himpun dari
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengompulir informasi
adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dana bansos warga terdampak Covid-19.
Data yang diterima terdapat 102 kasus di 20 Polda,†beber Awi.
Awi menerangkan dugaan kasus
paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara dengan 38 kasus.
Kemudian diikuti Jawa Barat dengan
18 dan Nusa Tenggara Barat dengan 9 kasus.
Selanjutnya, Polda Riau sebanyak
7 kasus, Polda Jatim dan Polda Sulsel sebanyak 4 kasus serta Polda Sulteng,
Polda NTT dan Polda Banten masing-masing sebanyak 3 kasus.
Sedangkan Polda Sumsel dan Polda
Malut masing-masing sebanyak 2 kasus.
Sementara Polda Kalteng, Polda
Kepri, Polda Sulbar dan Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua
Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing sebanyak 1 kasus.
Awi menegaskan Polri tidak
menoleransi bentuk penyelewengan dana bansos COVID-19 dalam bentuk apapun.
“Penyelewengan dana bansos apapun
bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap
saja hal tersebut tidaklah benar,†tegas Awi.
Berdasarkan hasil penyelidikan,
diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu.
Seperti pemotongan dana dan
pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan
maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah
diketahui dan disetujui penerima bantuan).
Motif lainnya pemotongan dana
untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak
ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang
diterima.
Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus
penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli
2020.