32.4 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Setara PNS

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana mengungkapkan, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) setara dengan PNS untuk kelas jabatan sama.

Bima Haria memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja
seperti PNS. “Kalau PPPK kerjanya di daerah menerima besaran tunjangan
kinerja daerah (TKD) sama seperti PNS daerah,” kata Bima Haria Wibisana
kepada JPNN.com, Sabtu (27/3).

Pemberian tunjangan kinerja ini lanjut Bima, sebagai upaya
meningkatkan kesejahteraan PPPK. Namun, untuk tahun ini karena ada penghentian
usulan peningkatan tunjangan kinerja daerah maupun untuk instansi pusat,
otomatis besarannya tidak berubah. Secara terpisah Plt Karo Humas BKN Paryono
menjelaskan, PPPK mendapatkan tunjangan kinerja sesuai instansi yang
menaunginya.

Baca Juga :  Terapi Relaksasi Mendorong Tubuh Melawan Penyakit Seperti Kanker Darah

Misalnya, Dinas Pendidikan besaran tunjangan kinerjanya 60
persen, otomatis PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan sebesar itu juga.
“Pemberian tunjangan kinerja ini sesuai SPMT (surat perintah menjalankan
tugas) dari PPPK,” ucapnya.

Jadi kata Paryono, makin besar persentase capaian reformasi
birokrasi instansi, tunjangan kinerjanya kian besar juga.

Contohnya Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan
(PMK) yang sudah menerima tunjangan kinerja 100 persen. “Karena tahun ini
tidak bisa mengajukan peningkatan tunjangan kinerja, otomatis tunjangannya
enggak naik juga meskipun instansi sudah melakukan reformasi birokrasi sebagai
syarat utama,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
mengatakan, usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja tahun ini dihentikan
sementara karena anggaran pemerintah difokuskan pada pengadaan infrastruktur
kesehatan, bansos, dan hal urgen lainnya.

Baca Juga :  Ini Daftar 742 Lab Penyelenggara Tes PCR yang Diakui Satgas

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana mengungkapkan, kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) setara dengan PNS untuk kelas jabatan sama.

Bima Haria memastikan, PPPK juga menerima tunjangan kinerja
seperti PNS. “Kalau PPPK kerjanya di daerah menerima besaran tunjangan
kinerja daerah (TKD) sama seperti PNS daerah,” kata Bima Haria Wibisana
kepada JPNN.com, Sabtu (27/3).

Pemberian tunjangan kinerja ini lanjut Bima, sebagai upaya
meningkatkan kesejahteraan PPPK. Namun, untuk tahun ini karena ada penghentian
usulan peningkatan tunjangan kinerja daerah maupun untuk instansi pusat,
otomatis besarannya tidak berubah. Secara terpisah Plt Karo Humas BKN Paryono
menjelaskan, PPPK mendapatkan tunjangan kinerja sesuai instansi yang
menaunginya.

Baca Juga :  Terapi Relaksasi Mendorong Tubuh Melawan Penyakit Seperti Kanker Darah

Misalnya, Dinas Pendidikan besaran tunjangan kinerjanya 60
persen, otomatis PPPK dan PNS mendapatkan tunjangan sebesar itu juga.
“Pemberian tunjangan kinerja ini sesuai SPMT (surat perintah menjalankan
tugas) dari PPPK,” ucapnya.

Jadi kata Paryono, makin besar persentase capaian reformasi
birokrasi instansi, tunjangan kinerjanya kian besar juga.

Contohnya Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan
(PMK) yang sudah menerima tunjangan kinerja 100 persen. “Karena tahun ini
tidak bisa mengajukan peningkatan tunjangan kinerja, otomatis tunjangannya
enggak naik juga meskipun instansi sudah melakukan reformasi birokrasi sebagai
syarat utama,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo
mengatakan, usulan peningkatan besaran tunjangan kinerja tahun ini dihentikan
sementara karena anggaran pemerintah difokuskan pada pengadaan infrastruktur
kesehatan, bansos, dan hal urgen lainnya.

Baca Juga :  Ini Daftar 742 Lab Penyelenggara Tes PCR yang Diakui Satgas

Terpopuler

Artikel Terbaru