31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Penambahan Pimpinan MPR Hanya Wacana, Belum Ada Pembahasan

Partai Amanat Nasional
(PAN) mengusulkan supaya adanya penambahan kursi pimpinan MPR menjadi sepuluh
orang. Saat ini wacana tersebut pun masih bergulir. Mengingat belum ada
kesepakatan mengenai jumlah kursi pimpinan MPR.

Wakil Ketua MPR
Mahyudin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan
mengenai penambahan pimpinan MPR tersebut. “Belum ada rencana pembahasan itu
(sepuluh kursi pimpinan MPR), namun dinamika seperti itu bisa saja nanti muncul
dalam Rapat Gabungan dan sampai saat ini belum ada usulan tersebut,” ujar
Mahyudin kepada wartawan, Senin (26/8).

Menurut Mahyudin, saat
ini para pimpinan MPR setuju dengan jumlah lima orang. Satu ketua dan empat
orang wakil. Sehingga pimpinan MPR ingin mengembalikan lagi Undang-Undang (UU)
Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Baca Juga :  Pemerintah Larang Pejabat Negara Kunker ke Luar Negeri

“(Penambahan 10 kursi
pimpinan MPR) baru wacana, dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (UU MD3) masih lima jumlah pimpinan MPR, jadi belum ada kemungkinan,”
katanya.

Adapun saat ini pimpinan
MPR ‎berjumlah delapan orang. Hal ini setelah UU MD3 direvisi. Wacana
pengembalian lima orang pimpinan MPR juga sedang dibahas. Nantinya akan
disahkan pada awal sidang anggota dewan yang baru dilantik.

“Sudah menyampaikan
draf perubahan tatib MPR itu dari delapan menjadi lima. Sekarang baru dibahas
di fraksi-fraksi dan kelompok DPD, nanti akan dibawa kembali di rapat gabungan
MPR untuk diputuskan di sidang masa akhir MPR,” ungkapnya.

Adapun usulan soal
sepuluh pimpinan MPR pertama kali diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PAN
Saleh Partaonan Daulay. Dia mengusulkan jumlah pimpinan ditambah menjadi
sepuluh orang.

Baca Juga :  BRI Makin Kuat, Kredit UMKM Tumbuh 12,50% dengan Laba Rp19,07 Triliun

Menurut Saleh, sepuluh
pimpinan MPR ini diisi oleh sembilan dari fraksi yang ada di DPR. Satu orang
lainnya adalah perwakilan dari unsur DPD. Sementara yang menjadi Ketua MPR
tinggal dimusyawarahkan saja. Tidak perlu adanya voting.

Partai pendukung
Jokowi-Ma’ruf Amin lewat para sekjen dari PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura,
PSI, PBB, Perindo, PKPI, dan PBB mendukung adanya penambahan itu. Namun belum
diputuskan jumlah penambahan kursi MPR tersebut.(jpg)

 

Partai Amanat Nasional
(PAN) mengusulkan supaya adanya penambahan kursi pimpinan MPR menjadi sepuluh
orang. Saat ini wacana tersebut pun masih bergulir. Mengingat belum ada
kesepakatan mengenai jumlah kursi pimpinan MPR.

Wakil Ketua MPR
Mahyudin mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan
mengenai penambahan pimpinan MPR tersebut. “Belum ada rencana pembahasan itu
(sepuluh kursi pimpinan MPR), namun dinamika seperti itu bisa saja nanti muncul
dalam Rapat Gabungan dan sampai saat ini belum ada usulan tersebut,” ujar
Mahyudin kepada wartawan, Senin (26/8).

Menurut Mahyudin, saat
ini para pimpinan MPR setuju dengan jumlah lima orang. Satu ketua dan empat
orang wakil. Sehingga pimpinan MPR ingin mengembalikan lagi Undang-Undang (UU)
Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Baca Juga :  Pemerintah Larang Pejabat Negara Kunker ke Luar Negeri

“(Penambahan 10 kursi
pimpinan MPR) baru wacana, dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD (UU MD3) masih lima jumlah pimpinan MPR, jadi belum ada kemungkinan,”
katanya.

Adapun saat ini pimpinan
MPR ‎berjumlah delapan orang. Hal ini setelah UU MD3 direvisi. Wacana
pengembalian lima orang pimpinan MPR juga sedang dibahas. Nantinya akan
disahkan pada awal sidang anggota dewan yang baru dilantik.

“Sudah menyampaikan
draf perubahan tatib MPR itu dari delapan menjadi lima. Sekarang baru dibahas
di fraksi-fraksi dan kelompok DPD, nanti akan dibawa kembali di rapat gabungan
MPR untuk diputuskan di sidang masa akhir MPR,” ungkapnya.

Adapun usulan soal
sepuluh pimpinan MPR pertama kali diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PAN
Saleh Partaonan Daulay. Dia mengusulkan jumlah pimpinan ditambah menjadi
sepuluh orang.

Baca Juga :  BRI Makin Kuat, Kredit UMKM Tumbuh 12,50% dengan Laba Rp19,07 Triliun

Menurut Saleh, sepuluh
pimpinan MPR ini diisi oleh sembilan dari fraksi yang ada di DPR. Satu orang
lainnya adalah perwakilan dari unsur DPD. Sementara yang menjadi Ketua MPR
tinggal dimusyawarahkan saja. Tidak perlu adanya voting.

Partai pendukung
Jokowi-Ma’ruf Amin lewat para sekjen dari PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Hanura,
PSI, PBB, Perindo, PKPI, dan PBB mendukung adanya penambahan itu. Namun belum
diputuskan jumlah penambahan kursi MPR tersebut.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru