25.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Pemerintah Desa Tak Anggarkan BLT Bakal Kena Sanksi Ini

JAKARTA-Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi
virus korona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan
termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu
Sembako dan Kartu Prakerja.

Pendataan calon penerima BLT Desa
nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian
Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima
manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri
Desa PDTT.

Dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu
(25/4), besaran BLT adalah Rp 600 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT
dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih
dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Segara Lakukan Karantina Wilayah

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah
melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran
hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT Dana Desa merupakan program
prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa
tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai
dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya
hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan
terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah.

JAKARTA-Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi
virus korona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan
termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu
Sembako dan Kartu Prakerja.

Pendataan calon penerima BLT Desa
nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian
Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima
manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri
Desa PDTT.

Dilansir dari Setkab.go.id, Sabtu
(25/4), besaran BLT adalah Rp 600 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT
dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari Dana Desa atau lebih
dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Segara Lakukan Karantina Wilayah

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah
melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran
hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT Dana Desa merupakan program
prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa
tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai
dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya
hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan
terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah.

Terpopuler

Artikel Terbaru