28.3 C
Jakarta
Thursday, February 26, 2026

Pengembangan Kasus DJBC, KPK Tahan Kepala Seksi Direktorat P2

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka baru tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/2).

Budi menjelaskan, tim KPK melakukan penangkapan terhadap BPP sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta.

Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

Saat ini, BPP tengah diperiksa penyidik untuk pendalaman perkara. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.


Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Electronic money exchangers listing

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp 5 miliar.

“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi terkait asal-usul uang tersebut dan peruntukannya,” tegas Budi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Baca Juga :  PTN Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Biaya Internet Mahasiswa

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan 6 dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).(jpc)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka baru tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/2).

Electronic money exchangers listing

Budi menjelaskan, tim KPK melakukan penangkapan terhadap BPP sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta.

Setelah itu, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga :  Jaksa KPK Periksa Anggota DPRD Kapuas Hingga Dua Lembaga Survei

Saat ini, BPP tengah diperiksa penyidik untuk pendalaman perkara. Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.


Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan saksi, serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp 5 miliar.

“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi terkait asal-usul uang tersebut dan peruntukannya,” tegas Budi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Baca Juga :  PTN Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Biaya Internet Mahasiswa

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan 6 dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/