Site icon Prokalteng

Dirjen HAM Ingatkan Polri, Jaga Hak Asasi di Tengah Dinamika Politik

Dhahana Putra (IST)

PROKALTENG.CO – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti intensitas dinamika politik yang meningkat belakangan ini, serta maraknya aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons berbagai elemen masyarakat, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat umum, hingga pekerja freelance, artis, komika, dan politikus. Dhahana menegaskan bahwa Polri harus menjaga prinsip-prinsip HAM dalam menegakkan hukum terhadap para pengunjuk rasa.

Dalam suasana politik yang penuh tensi, Dhahana mengingatkan Polri sebagai institusi penegak hukum agar setiap tindakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga tetap menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Ia memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi saat berhadapan dengan massa demonstran.

“Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara,” ujar Dhahana.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan dalam Pasal 25 bahwa “Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia,” Dhahana menekankan pentingnya kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.

Dhahana juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis. Ia menambahkan bahwa Polri telah memiliki landasan hukum, seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua regulasi ini seharusnya menjadi pedoman bagi Polri dalam menangani aksi massa dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

“Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun,” tegas Dhahana.

Selain itu, Dhahana menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tetap menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum di Indonesia. (tim)

Exit mobile version