32.6 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan

PROKALTENG.CO-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025)

Selain vonis penjara, Hasto dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hasto diduga terlibat dalam skandal suap PAW DPR RI tahun 2019, dengan membantu Harun Masiku, caleg dari Dapil I Sumatera Selatan, untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Seharusnya kursi tersebut menjadi milik caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazaruddin.

Namun, Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa naik menggantikan posisi tersebut. (wa/jpg)

Baca Juga :  Menit Akhir Pendaftaran Pilkada 2024, PDIP 95 Persen Usung Anies Baswedan di Jabar

PROKALTENG.CO-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025)

Selain vonis penjara, Hasto dikenakan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hasto diduga terlibat dalam skandal suap PAW DPR RI tahun 2019, dengan membantu Harun Masiku, caleg dari Dapil I Sumatera Selatan, untuk menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Seharusnya kursi tersebut menjadi milik caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazaruddin.

Namun, Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa naik menggantikan posisi tersebut. (wa/jpg)

Baca Juga :  Menit Akhir Pendaftaran Pilkada 2024, PDIP 95 Persen Usung Anies Baswedan di Jabar

Terpopuler

Artikel Terbaru

/