JAKARTA, PROKALTENG.CO – Dana insentif untuk para tenaga kesehatan
yang tertunggak akan segera dicairkan. Sebab saat ini tengah dilakukan audit.
Wakil Menteri Kesehatan Dante
Saksono Harbuwono dalam keterangannya menyatakan dana insentif bagi tenaga
kesehatan atau nakes COVID-19 yang tertunggak telah tersedia. Penyalurannya
akan segera dilakukan Kementerian Keuangan setelah proses audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.
“Uang untuk pembayaran insentif
tenaga kesehatan itu sudah ada, hanya tinggal menunggu dari Kementerian
keuangan yang saat ini masih dilakukan audit,†katanya, Rabu (24/3).
Ditegaskannya, jika proses audit
selesai, maka dana insentif yang tertunda pada 2020 lalu langsung disalurkan. “Begitu
selesai, langsung disalurkan ke nakes,†ujarnya.
Selain itu, dikatakannya pula,
untuk skema insentif pada tahun 2021 akan ada perubahan regulasi. Nantinya
nakes yang langsung kontak dengan pasien COVID-19 akan mendapat insentif lebih
besar. “Sedangkan untuk yang tahun 2021, akan kami lakukan rekonsiliasi lagi
dengan berbagai macam aturan. Dimana kami akan melakukan pola gradasi yakni
insentif akan diberikan lebih besar bagi tenaga kesehatan yang langsung
berkontak dengan pasien positif COVID-19,†katanya.
Berdasarkan data Kementerian
Keuangan, masih ada tunggakan insentif nakes sebesar Rp1,48 triliun yang belum
dibayarkan. Melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah
telah menganggarkan Rp176,3 triliun di 2021, lebih tinggi dari Rp63,5 triliun
di 2020, untuk penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak COVID-19.
Anggaran yang berada di pagu
belanja pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut antara lain
dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga
kesehatan, program vaksinasi dan komunikasi.
Hingga 17 Maret 2021, realisasi
belanja kesehatan Program PEN tersebut baru mencapai Rp12,4 triliun atau 7
persen dari pagu Rp176,3 triliun.