28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Komisi II Usul Izin Tambang Dikembalikan ke Daerah

PALANGKA RAYA,  PROKALTENG.CO Komisi II
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi sumber daya alam (SDA),
mengusulkan agar perizinan tambang di kembalikan ke provinsi. Pasalnya, saat
ini kewenangan perizinan pertambangan sudah diambil pemerintah pusat. 

Itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng
Lohing Simon, karena banyak masukan dan aspirasi maayarakat yang menghendaki
demikian. 

“Solusi soal tambang rakyat,  kami
mendorong agar pemerintah provinsi bisa berupaya untuk dapat kembali menarik
kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat. Kita ingin kembali
kedaerah seperti dulu,” ucapnya, Kamis (25/3).

Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I
Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengaku sangat prihatin
melihat kondisi yang ada sekarang, dimana masyarakat semakin sulit untuk
berusaha atau bekerja untuk kehidupan menafkahi keluarga sehari-hari. Itu
ditambah dengan pengurusan izin tambang rakyat yang harus ke pusat.

Baca Juga :  Pandemi, Perempuan Harus Miliki Rasa Optimistis

“Usaha rotan dan karet sudah sulit,
salah satu usaha lain adalah menambang emas. Masyarakat sejak dulu juga
menambang emas tradisional (mendulang emas.red) untuk biaya hidup. Masyarakat
juga ingin bekerja menambang dengan tenang, tapi untuk mengurus izin
pertambangan rakyat (IPR) sekarang sulit,  karena harus sampai ke pusat,
masyarakat kecil tentu tidak mampu,” tegasnya. 

Dia berharap, kewenangan izin tersebut bisa
kembali ke daerah agar lebih mudah dan ringan biayanya. Pasalnya, jika harus ke
pusat hanya pemilik modal yang bisa mengurus hal tersebut.

“Diharapkan
dalam persoalan tambang rakyat ini, pemerintah daerah juga menetapkan lokasi
wilayah pertambangan rakyat (WPR), kemudian nantinya baru di keluarkan Izin
Pertambangan Rakyat (IPR). Izin tambang emas kalau bagi perusahaan besar
mungkin tidak masalah. Tapi perlu dipikirkan juga bagi masyarakat kecil.
Pemerintah juga harus memberikan hak bagi mereka mengelola sumber daya alam
(SDA)  secara adil dan seimbang,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Ferry Khaidir Terus Dorong Pembangunan Kabupaten Seruyan

PALANGKA RAYA,  PROKALTENG.CO Komisi II
DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi sumber daya alam (SDA),
mengusulkan agar perizinan tambang di kembalikan ke provinsi. Pasalnya, saat
ini kewenangan perizinan pertambangan sudah diambil pemerintah pusat. 

Itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng
Lohing Simon, karena banyak masukan dan aspirasi maayarakat yang menghendaki
demikian. 

“Solusi soal tambang rakyat,  kami
mendorong agar pemerintah provinsi bisa berupaya untuk dapat kembali menarik
kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat. Kita ingin kembali
kedaerah seperti dulu,” ucapnya, Kamis (25/3).

Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I
Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengaku sangat prihatin
melihat kondisi yang ada sekarang, dimana masyarakat semakin sulit untuk
berusaha atau bekerja untuk kehidupan menafkahi keluarga sehari-hari. Itu
ditambah dengan pengurusan izin tambang rakyat yang harus ke pusat.

Baca Juga :  Pandemi, Perempuan Harus Miliki Rasa Optimistis

“Usaha rotan dan karet sudah sulit,
salah satu usaha lain adalah menambang emas. Masyarakat sejak dulu juga
menambang emas tradisional (mendulang emas.red) untuk biaya hidup. Masyarakat
juga ingin bekerja menambang dengan tenang, tapi untuk mengurus izin
pertambangan rakyat (IPR) sekarang sulit,  karena harus sampai ke pusat,
masyarakat kecil tentu tidak mampu,” tegasnya. 

Dia berharap, kewenangan izin tersebut bisa
kembali ke daerah agar lebih mudah dan ringan biayanya. Pasalnya, jika harus ke
pusat hanya pemilik modal yang bisa mengurus hal tersebut.

“Diharapkan
dalam persoalan tambang rakyat ini, pemerintah daerah juga menetapkan lokasi
wilayah pertambangan rakyat (WPR), kemudian nantinya baru di keluarkan Izin
Pertambangan Rakyat (IPR). Izin tambang emas kalau bagi perusahaan besar
mungkin tidak masalah. Tapi perlu dipikirkan juga bagi masyarakat kecil.
Pemerintah juga harus memberikan hak bagi mereka mengelola sumber daya alam
(SDA)  secara adil dan seimbang,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Ferry Khaidir Terus Dorong Pembangunan Kabupaten Seruyan

Terpopuler

Artikel Terbaru