PROKALTENG.CO – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa dana desa dapat digunakan
untuk mendukung biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi pelajar atau siswa-siswi
tak mampu di daerah.
langkah tersebut, kata dia, salah
satu upaya kementeriannya dalam mendukung Strategis Nasional Penanganan Anak
Tidak Sekolah (Stranas ATS).
“Khusus pemerintah desa, program
dan kegiatan yang mendukung Stranas ATS dapat dipraktikkan secara arif dengan
menyalurkan bantuan biaya sekolah bagi anak didik atau bagi anak tidak sekolah
atau putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi,†ujarnya di Jakarta, Rabu
(23/12).
Selain itu, lanjut dia, desa juga
dapat menyalurkan peralatan persiapan untuk masuk sekolah bagi kalangan
keluarga miskin yang diikuti dengan penyediaan bantuan biaya pendidikan seperti
transportasi, uang buku dan lain-lain.
Bantuan tersebut mulai dari
jenjang sekolah menengah pertama hingga atas. “Pemberian bantuan biaya
pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus juga perlu dipersiapkan,†ucapnya.
Penyediaan smartphone dan
langganan internet bersama bagi keluarga tidak mampu ketika pendidikan
dilaksanakan secara daring juga harus dapat dilakukan menggunakan dana desa.
“Bahkan jika dibutuhkan, desa juga dapat membiayai operasionalisasi pelatihan
anak-anak di luar jam sekolah,†ungkap Abdul.
Sementara itu, Menteri Bappenas
Suharso Monoarfa mencatat angka absolut anak tidak sekolah di Indonesia
mencapai 4,34 juta jiwa dan 3,1 juta di antaranya merupakan anak dengan
kelompok umur 16-18 tahun.
Sementara anak kelompok umur
13-15 tahun yang tidak sekolah mencapai 987 ribu dan kelompok umur 7-12 tahun
mencapai 241 ribu. Hal ini, kata Suharso, adalah kendala yang perlu
diselesaikan pemerintah sebelum bicara soal ketimpangan pendidikan.
“Dalam memastikan pemerataan
layanan pendidikan Indonesia masih terkendala dengan adanya anak-anak kita yang
sulit dan bahkan tidak dapat menjangkau layanan pendidikan,†tukasnya.