29.4 C
Jakarta
Friday, September 27, 2024

Waduh! Video Syur Berdurasi 5 Menit Beredar, Diduga Dilakukan Oknum Guru dan Murid

PROKALTENG.CO-Jagat media sosial dihebohkan dengan video syur oknum guru dan sisi di Kabupaten Gorontalo. Dalam video yang beredar yang memperlihatkan oknum guru-murid tersebut tentunya menjadi perhatian warga netizen.

Video tersebut nampak oknum guru tersebut memakai jaket, topi, celana panjang berwarna hitam. Sementara muridnya memakai jilbab putih dan seragam sekolah. Video mesum berdurasi 5 menit tersebut diduga dilakukan di sebuah kamar kos. Dalam video itu, sang murid hanya menuruti arahan dari oknum guru tersebut.

Terkaitnya viral tersebut, banyak warga netizen membagikannya dan menyebarkan link video oknum guru-murid di gorontalo.

“VIDEO VIRAL GORONTALO Beredar video viral guru dan siswi di Gorontalo 5 menit 48 detik. Guru dan murid viral, video viral guru dan murid, video viral indo, yandex,” tulis netinze.

Baca Juga :  Banyak Ditentang, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pemasyarakatan

“Guru dan murid viral, video viral guru dan murid, video viral indo, yandex, VIDEO VIRAL GORONTALO Beredar video viral guru dan murid di Gorontalo 5 menit 48 detik,” tulis netizen lainnya.

Hukum orang mesum di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum termasuk kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan yang dilakukan di depan orang lain atau dihadapan umum yang sehingga orang yang berada di sekitar merasa jijik terhadap tindakan yang dilakukan.

Bagi pelaku orang mesum di tempat umum yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitaasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Baca Juga :  Terima 400 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bersikap Tegas

Pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.’ Hukum orang mesum di tempat umum tentunya harus dihindari oleh setiap orang. Meski begitu pelanggaran kejahatan kesusilaan tentunya harus diikuti dengan perkembangan. (jpg)

PROKALTENG.CO-Jagat media sosial dihebohkan dengan video syur oknum guru dan sisi di Kabupaten Gorontalo. Dalam video yang beredar yang memperlihatkan oknum guru-murid tersebut tentunya menjadi perhatian warga netizen.

Video tersebut nampak oknum guru tersebut memakai jaket, topi, celana panjang berwarna hitam. Sementara muridnya memakai jilbab putih dan seragam sekolah. Video mesum berdurasi 5 menit tersebut diduga dilakukan di sebuah kamar kos. Dalam video itu, sang murid hanya menuruti arahan dari oknum guru tersebut.

Terkaitnya viral tersebut, banyak warga netizen membagikannya dan menyebarkan link video oknum guru-murid di gorontalo.

“VIDEO VIRAL GORONTALO Beredar video viral guru dan siswi di Gorontalo 5 menit 48 detik. Guru dan murid viral, video viral guru dan murid, video viral indo, yandex,” tulis netinze.

Baca Juga :  Banyak Ditentang, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pemasyarakatan

“Guru dan murid viral, video viral guru dan murid, video viral indo, yandex, VIDEO VIRAL GORONTALO Beredar video viral guru dan murid di Gorontalo 5 menit 48 detik,” tulis netizen lainnya.

Hukum orang mesum di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum termasuk kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan yang dilakukan di depan orang lain atau dihadapan umum yang sehingga orang yang berada di sekitar merasa jijik terhadap tindakan yang dilakukan.

Bagi pelaku orang mesum di tempat umum yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitaasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Baca Juga :  Terima 400 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bersikap Tegas

Pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.’ Hukum orang mesum di tempat umum tentunya harus dihindari oleh setiap orang. Meski begitu pelanggaran kejahatan kesusilaan tentunya harus diikuti dengan perkembangan. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru