PROKALTENG.CO-Meski Kuntadi sudah menjadi jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) definitif, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kendali jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas).
Kepada Kuntadi, Burhanuddin menegaskan bahwa kasus yang menyeret mantan jampidsus Febrie Adriansyah tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan kasus korupsi. Dia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal untuk mengembalikan semangat dan kebenaran jajaran personel Gedung Bundar.
”Serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun,” ujarnya.
Namun, khusus penanganan kasus dugaan korupsi yang diserahkan dari Polri kepada Kejagung, Burhanuddin menegaskan bahwa Tim 9 Kejagung harus tetap memegang kendali. Selain itu, Jamwas Rudi Margono tetap harus memimpin langkah-langkah penyidikan kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah tersebut.
”Penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono,” kata dia.
Usai pelantikan di Gedung Utama Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa dirinya memang sudah mendapatkan arahan dari jaksa agung. Diantaranya menangani perkara yang menjadi atensi publik. Khusus perkara-perkara tersebut, dia memastikan akan menjadi prioritas untuk dituntaskan segera.
”Evaluasi terkait dengan seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang dinilai cukup besar. Dan itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan,” kata dia kepada awak media.
Selain itu, Kuntadi menyatakan bahwa jaksa agung memerintahkan kepada dirinya untuk melakukan konsolidasi ke dalam dan ke luar. Dalam arti konsolidasi di dalam organisasi Jampidsus serta konsolidasi dengan pihak-pihak di luar organisasi tersebut. Penekanannya pada 3 hal utama. Yakni integritas, objektivitas, dan transparansi.
”Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” ucap Kuntadi.
Berkaitan dengan kasus Febrie, Kuntadi menyatakan bahwa proses hukumnya tetap berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Tim 9 Kejagung yang menangani kasus tersebut dikoordinir oleh Rudi. Sementara pihak Jampidsus Kejagung tetap turut serta dalam urusan administrasi.
”Untuk koordinator (penanganan kasus Febrie) tetap Pak Jamwas. Namun dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” jelasnya. (jpc)


