Kemenag akan Masukkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ di Sekolah Sejak SD Hingga SMA

Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di sekolah sejak SD hingga SMA mulai tahun ajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman non-militee.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/7).

Nantinya, ia menjelaskan bahwa nateri tersebut akan ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Romo menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada siswa agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Baca Juga :  Kemendagri Tak Polisikan Hendrawan, Namun Akan Diberi Penghargaan

“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.

Selain itu, materi ini juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran LGBTQ yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional.

“Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” tandas Romo.(jpc)

Kementerian Agama (Kemenag) akan memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di sekolah sejak SD hingga SMA mulai tahun ajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memasukkan LGBTQ sebagai ancaman non-militee.

“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/7).

Electronic money exchangers listing

Nantinya, ia menjelaskan bahwa nateri tersebut akan ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Romo menjelaskan, pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada siswa agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya.

Baca Juga :  Kemendagri Tak Polisikan Hendrawan, Namun Akan Diberi Penghargaan

“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelasnya.

Selain itu, materi ini juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran LGBTQ yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional.

“Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ,” tandas Romo.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru