PROKALTENG.CO- Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (24/3) berakhir ricuh. Lempar-lemparan petasan hingga semburan meriam air (water cannon) mewarnai jalannya aksi.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.20 WIB. Massa aksi beberapa kali melemparkan benda-benda di sekitar, seperti botol, batu, kardus, pot bunga, petasam hingga bom molotov ke dalam gedung Grahadi Surabaya.
Aparat kepolisian kemudian menembakkan meriam air atau water cannon untuk meredam kericuhan yang terjadi. Massa aksi yang kompak mengenakan pakaian serba hitam itu tampak berlarian mundur untuk berlindung.
Namun di sisi lain, massa aksi semakin kompak dan tidak bergeming. Mereka bahkan mencoba menjebol kawat berduri dan mendekati gedung Grahadi. Aksi lempar barang-barang ini berlangsung sekitar satu jam.
Pada sekitar pukul 17.30 WIB, massa aksi dan aparat kepolisian sepakat menghentikan sementara unjuk rasa untuk berbuka puasa dan sholat maghrib. Jeda ini ditandai simbol kedua perwakilan saling bersalaman.
Tak lama setelah waktu berbuka berlalu, ketegangan antara massa aksi dan aparat kepolisian kembali terjadi. Saat jeda berlangsung, aparat membuat barikade pada dua sisi Jalan Gubernur Suryo.
Sementara massa aksi, mereka kembali melemparkan benda-benda sekitarnya ke aparat. Mereka juga membakar benda-benda, seperti spanduk dan traffic cone. Di sini, aparat polisi mulai menunjukkan tindakan agresif.
Mereka tidak lagi diam dan hanya menembakkan meriam air seperti kericuhan pertama. Di sini, barikade mulai mendekat dan memukul mundur massa aksi, hingga berlarian ke Jalan Pemuda dan sisi Taman Apsari.
Dari pantauan JawaPos.com, satu per satu massa aksi ditangkap oleh aparat kepolisian yang mengenakkan pakaian preman. Lebih dari lima massa aksi. Mereka ditangkap, diborgol, dan dibawa ke dalam grahadi.
Terpisah, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan bahwa pihaknya menangkap massa aksi. Namun terkait jumlah massa yang ditangkap, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.
“Kita sedang dalami, ada beberapa memang yang kita amankan, tetapi masih kita dalami dan pendataan, nanti kita sampaikan,” tutur Kombes Pol Luthfie ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin (24/3).
Sebelumnya, ada 8 tuntutan yang dibawa, yakni Tolak Revisi Undang-Undang (UU) TNI, Tolak Perluasan Fungsi TNI dalam Ranah Sipil, Tolak Penambahan Kewenangan TNI dalam Ranah Operasi Militer Selain Perang, Terutama Di Ranah Siber.
Kemudian Bubarkan Komando Teritorial, Tarik Seluruh Militer Dari Tanah Papua, Kembalikan TNI ke Barak, Revisi Undang-undang Peradilan Militer Untuk Menghapus Impunitas Di Tubuh TNI, dan Copot TNI Aktif di Jabatan Sipil. (jpc)