27.8 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

KPK Tak Segan Hukum Mati, Jika Pengadaan Terkait Covid-19 Dikorupsi

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memelototi pengadaan barang dan jasa untuk
penanggulangan virus korona. KPK dalam hal ini turut bekerjasama dengan dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang
diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang
jasa, terkait percepatan penanganan Covid-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri
dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Firli menyampaikan, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam
kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui
penunjukkan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga
LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga :  BRI Kembali Menorehkan Prestasi Internasional

Menurutnya, pengguna anggaran memerintahkan pejabat pembuat
komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan
pengguna anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan, terutama rekam jejak mitra
penyedia.

“Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama
terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK akan bertindak sangat keras apabila,
ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Dia memandang, korupsi anggaran
bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Oleh karena itu, kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi
darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme,
markup, kickback atau memberikan hadiah yang bertentangan dengan kewajiban
jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Ada Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Hoaks

“Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama,”
tegas Firli.

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memelototi pengadaan barang dan jasa untuk
penanggulangan virus korona. KPK dalam hal ini turut bekerjasama dengan dengan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang
diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang
jasa, terkait percepatan penanganan Covid-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri
dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Firli menyampaikan, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam
kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui
penunjukkan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga
LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga :  BRI Kembali Menorehkan Prestasi Internasional

Menurutnya, pengguna anggaran memerintahkan pejabat pembuat
komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan
pengguna anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan, terutama rekam jejak mitra
penyedia.

“Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama
terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK akan bertindak sangat keras apabila,
ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Dia memandang, korupsi anggaran
bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Oleh karena itu, kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi
darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme,
markup, kickback atau memberikan hadiah yang bertentangan dengan kewajiban
jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Ada Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Hoaks

“Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama,”
tegas Firli.

Terpopuler

Artikel Terbaru