PROKALTENG.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terbaru
terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) termasuk yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui SE MenPAN-RB No. 1/2021
tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,
mantan menteri dalam negeri itu mengatur ketentuan bagi pejabat pembina
kepegawaian (PPK) dalam mengawasi penegakan disiplin bagi PNS dan PPPK secara
terus-menerus, termasuk saat pandemi Covid-19 ini.
SE itu tidak hanya menyasar PNS
dan PPPK di posisi staf. Sebab, atasan PNS ataupun PPPK yang bersangkutan pun
bisa dikenai sanksi bila membiarkan bawahannya melanggar disiplin.
Menteri Tjahjo mengatakan, surat
edaran itu menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam membina bawahan.
“Ada sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran
disiplin,” ujar Tjahjo.
SE bertarikh 19 Januari 2021 itu
memuat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK. Pertama, PPK wajib melakukan
langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata
tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib
melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. “Ini berlaku di instansi
pusat dan daerah,” tutur Tjahjo.