28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Segera Dilaksanakan

PROKALTENG.CO – Pemerintah disebut akan segera menjalankan program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Guna mendukung program tersebut, pemerintah
meminta percepatan pengintegrasian data sistem informasi ketenagakerjaan dengan
data yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Percepatan integrasi data dengan
BPJS Ketenagakerjaan, menjadi salah satu syarat bagi para penerima program JKP.
Para penerima manfaat program ini sebelumnya harus sudah terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita harus pastikan program JPK
tepat sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (23/3).

Manfaat dari JKP akan diberikan
kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Adapun bentuk
penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja,
dan pelatihan kerja,” jelas Ida.

Ia menyebutkan, berbagai hal yang
jadi perhatian dalam mengintegrasikan data Kemnaker dengan BPJS
Ketenagakerjaan. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar
kerja di Kemnaker.

Baca Juga :  KPK Tangkap Menteri KKP di Bandara Soetta Pulang dari As

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib
melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara
periodik bulanan kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan
dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali
Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari
tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar
kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerjasama BPJS
Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Kelima, kepesertaan dan manfaat
bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur
pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri menjelaskan rencana kerja
pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6
lompatan.

Baca Juga :  Dorong Kebangkitan Ekonomi Melalui Perdagangan Internasional

Tiga pilar yang dimaksud yaitu
memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan
kemaslahatan, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik.

Sementara enam lompatan rencana
kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan
yang berbasis sinkronisasi data, mendorong perbaikan layanan dengan pendekatan
strategis, efisiensi, dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan
investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS
Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendorong pemenuhan
standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola
yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari
internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau
jarak regulasi dengan implementasi operasional,” kata Zuhri.

PROKALTENG.CO – Pemerintah disebut akan segera menjalankan program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Guna mendukung program tersebut, pemerintah
meminta percepatan pengintegrasian data sistem informasi ketenagakerjaan dengan
data yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Percepatan integrasi data dengan
BPJS Ketenagakerjaan, menjadi salah satu syarat bagi para penerima program JKP.
Para penerima manfaat program ini sebelumnya harus sudah terdaftar sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita harus pastikan program JPK
tepat sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (23/3).

Manfaat dari JKP akan diberikan
kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Adapun bentuk
penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja,
dan pelatihan kerja,” jelas Ida.

Ia menyebutkan, berbagai hal yang
jadi perhatian dalam mengintegrasikan data Kemnaker dengan BPJS
Ketenagakerjaan. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan
Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar
kerja di Kemnaker.

Baca Juga :  KPK Tangkap Menteri KKP di Bandara Soetta Pulang dari As

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib
melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara
periodik bulanan kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan
dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali
Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari
tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar
kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerjasama BPJS
Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Kelima, kepesertaan dan manfaat
bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur
pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri menjelaskan rencana kerja
pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6
lompatan.

Baca Juga :  Dorong Kebangkitan Ekonomi Melalui Perdagangan Internasional

Tiga pilar yang dimaksud yaitu
memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan
kemaslahatan, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik.

Sementara enam lompatan rencana
kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan
yang berbasis sinkronisasi data, mendorong perbaikan layanan dengan pendekatan
strategis, efisiensi, dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan
investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS
Ketenagakerjaan.

“Kami juga mendorong pemenuhan
standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola
yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari
internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau
jarak regulasi dengan implementasi operasional,” kata Zuhri.

Terpopuler

Artikel Terbaru