25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

OTT KPK di Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Ditetapkan sebagai Tersangka

PROKALTENG.CO-Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.

Selain AGK, KPK menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK), serta dua dari swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat. Lalu, KPK menerima informasi adanya transaksi transfer uang yang masuk ke Ramadhan Ibrahim. Rekening milik Ramadhan diduga sebagai tempat pengumpul duit suap. “Tim KPK mengamankan para tersangka di beberapa tempat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin (20/12).

Ada yang diamankan di hotel kawasan Jakarta Selatan, beberapa tempat makan, serta rumah pribadi di Kota Ternate, Malut. Total 18 orang diamankan dalam OTT dengan tujuh di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kesiapan Pemda Persiapkan Sekolah Tatap Muka Diragukan

KPK turut mengamankan uang tunai Rp 725 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan hasil suap dalam perkara itu yang mencapai Rp 2,2 miliar.

Sebagai gubernur Malut, AGK diduga telah ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek. Di antaranya, proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Malut dengan nilai pagu lebih dari Rp 500 miliar.

Untuk memuluskan jalannya, AGK meminta bantuan Adnan, Daud, dan Ridwan selaku kepala dinas. Dengan meminta ketiganya memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran segera dilakukan.

AGK juga meminta kontraktor yang dimenangkan untuk menyetorkan fee dengan besaran bervariasi. Stevi dan Kristian termasuk dua kontraktor yang bersedia membayar setoran ke AGK lewat ajudannya, Ramadhan. Uang hasil penerimaan suap itu digunakan AGK untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya, pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Baca Juga :  Modus Baru Penyelundupan Pemudik, Pakai Truk Ditutupi Terpal

AGK sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan para tersangka selama 20 hari,” jelasnya.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka serta menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol, AGK menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. ”Saya minta maaf kepada masyarakat sampai terjadi seperti ini. Saya sudah berusaha selama dua periode. Tapi, akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini,” katanya seraya masuk mobil tahanan.

Di sisi lain, kemarin Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menggelar sidang putusan pelanggaran etik terhadap Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri. Sesuai perkiraan, Firli tidak hadir dalam sidang tersebut. ”Berarti dia rugi sendiri dong jika tidak hadir,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Artinya, Firli tidak bisa melakukan pembelaan. Dewas berjanji akan menuntaskan rangkaian sidang etik Firli sebelum pergantian tahun. (elo/jpg/rom/k16/hnd)

PROKALTENG.CO-Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12), KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.

Selain AGK, KPK menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim (ajudan AGK), serta dua dari swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat. Lalu, KPK menerima informasi adanya transaksi transfer uang yang masuk ke Ramadhan Ibrahim. Rekening milik Ramadhan diduga sebagai tempat pengumpul duit suap. “Tim KPK mengamankan para tersangka di beberapa tempat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kemarin (20/12).

Ada yang diamankan di hotel kawasan Jakarta Selatan, beberapa tempat makan, serta rumah pribadi di Kota Ternate, Malut. Total 18 orang diamankan dalam OTT dengan tujuh di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kesiapan Pemda Persiapkan Sekolah Tatap Muka Diragukan

KPK turut mengamankan uang tunai Rp 725 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total penerimaan hasil suap dalam perkara itu yang mencapai Rp 2,2 miliar.

Sebagai gubernur Malut, AGK diduga telah ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam berbagai proyek. Di antaranya, proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Malut dengan nilai pagu lebih dari Rp 500 miliar.

Untuk memuluskan jalannya, AGK meminta bantuan Adnan, Daud, dan Ridwan selaku kepala dinas. Dengan meminta ketiganya memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran segera dilakukan.

AGK juga meminta kontraktor yang dimenangkan untuk menyetorkan fee dengan besaran bervariasi. Stevi dan Kristian termasuk dua kontraktor yang bersedia membayar setoran ke AGK lewat ajudannya, Ramadhan. Uang hasil penerimaan suap itu digunakan AGK untuk berbagai keperluan pribadi. Di antaranya, pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

Baca Juga :  Modus Baru Penyelundupan Pemudik, Pakai Truk Ditutupi Terpal

AGK sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ”Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan para tersangka selama 20 hari,” jelasnya.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka serta menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol, AGK menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. ”Saya minta maaf kepada masyarakat sampai terjadi seperti ini. Saya sudah berusaha selama dua periode. Tapi, akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini,” katanya seraya masuk mobil tahanan.

Di sisi lain, kemarin Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai menggelar sidang putusan pelanggaran etik terhadap Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri. Sesuai perkiraan, Firli tidak hadir dalam sidang tersebut. ”Berarti dia rugi sendiri dong jika tidak hadir,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Artinya, Firli tidak bisa melakukan pembelaan. Dewas berjanji akan menuntaskan rangkaian sidang etik Firli sebelum pergantian tahun. (elo/jpg/rom/k16/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru