KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek Rp10,8 Miliar Mengalir ke Bupati Lombok Barat

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp 10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), terkait perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Hal itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman (SUD), dalam rangka memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.

Baca Juga :  SKY Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Hak Adat dalam Proyek Nasional

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan proyek-proyek tersebut. Namun, agar tidak tercatat sebagai pemenang secara administratif, CV DKK disebut menggunakan nama perusahaan lain.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak terlihat oleh publik, sehingga potensi konflik kepentingan tidak terungkap.

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dana CSR Mengalir ke Yayasan Anggota DPR, KPK Angkat Bicara

Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) disebut menambahkan persyaratan berupa surat dukungan, seperti kepemilikan alat atau dukungan pemasok, yang diduga dimanfaatkan untuk mempersulit peserta lain.

Akibatnya, para penyedia yang telah ditentukan tersebut berhasil memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp 17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Meski nama perusahaan lain yang tercatat sebagai pemenang, KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan itu kemudian menyerahkan pengerjaan kepada sejumlah subkontraktor, sehingga penguasaan proyek tetap berada di bawah kendalinya.

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp 10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), terkait perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Hal itu terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman (SUD), dalam rangka memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  SKY Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Hak Adat dalam Proyek Nasional

Dalam pelaksanaannya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan proyek-proyek tersebut. Namun, agar tidak tercatat sebagai pemenang secara administratif, CV DKK disebut menggunakan nama perusahaan lain.

“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Taufik menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak terlihat oleh publik, sehingga potensi konflik kepentingan tidak terungkap.

“Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dana CSR Mengalir ke Yayasan Anggota DPR, KPK Angkat Bicara

Sudirman kemudian mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) disebut menambahkan persyaratan berupa surat dukungan, seperti kepemilikan alat atau dukungan pemasok, yang diduga dimanfaatkan untuk mempersulit peserta lain.

Akibatnya, para penyedia yang telah ditentukan tersebut berhasil memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP dengan total nilai mencapai Rp 17,9 miliar, baik melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Meski nama perusahaan lain yang tercatat sebagai pemenang, KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan itu kemudian menyerahkan pengerjaan kepada sejumlah subkontraktor, sehingga penguasaan proyek tetap berada di bawah kendalinya.

Terpopuler

Artikel Terbaru