PROKALTENG.CO – Masyarakat diminta tidak mengunggah sertifikat
telah mengikuti vaksinasi COVID-19 ke media sosial. Selain itu, juga diharapkan
tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara
personal.
“Pada saat kita melakukan
vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya,
saya minta jangan diobral sertifikat itu. Ini demi melindungi data pribadi.
Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita
pertanggung jawabkan,†kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
di Jakarta, Sabtu (20/3).
Sertifikat vaksinasi COVID-19
hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya untuk
keperluan perjalanan tugas pekerjaan. “Bukan diedarkan di media sosial,â€
imbuhnya.
Menurutnya, saat ini Pemerintah
bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Tujuannya, memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat.
“Secara khusus, dalam hal ini
kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya
meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk
menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,â€
terangnya.
Dia mengaku beberapa kali
mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin untuk tidak mengunggah
sertifikat vaksinasi media sosial. Masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan
mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat tersebut memuat data
pribadi. Yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan
kode QR.
“Sebaiknya tidak dibagikan secara
sembarangan. Karena ini sifatnya personal dan bukan untuk dibagi-bagikan,â€
tandasnya.