27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Jika Terdapat Kasus Covid-19 di Sekolah? Ini Tugas Pemda

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengintruksikan pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah cepat bila terdapat
kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, dinas pendidikan di setiap
daerah harus menganalisis situasi Covid-19 di wilayahnya, melakukan monitoring
evaluasi pembelajaran tatap muka, dan mengambil langkah kedaruratan apabila ada
kejadian di satuan pendidilan dan perubahan status zona.

“Tugas pemda adalah menghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap
muka pada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Kalau ada klaster di
sekolah, harus dilakukan isolasi, dihentikan, diambil langkah kedaruratan
sesuai dengan standar protokol Covid,” jelasnya dalam siaran televisi, Kamis
(20/8).

Baca Juga :  Jamaah Umrah Diminta Perpanjang Visa

Adapun, pembagian monitoring adalah berdasarkan wilayah, di mana
pemerintah provinsi mengawasi SLB, SMA dan SMK. Sedangkan pemerintah
kabupaten/kota memonitor jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP.

“Masing-masing wialayah punya aparat pengawas sekolah, kemudian ada
kerjasama antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan dan pusat layanan
kesehatan terdekat melakukan monitoring. Inilah bentuk kolaborasi yang ada
dalam menjamin bahwa pembukaan sekolah ini tidak menghasilkan klaster baru di
satuan pendidikan,” terang dia.

Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa isu terkait adanya klaster
baru di sekolah tidak benar, seperti di Kalimantan Barat (Kalbar). Padahal,
kasus itu diketahui setelah rapid dan swab test yang dilakukan Pemeritnah
Kalbar sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

Baca Juga :  Lepas Status Duda, UAS Akan Nikahi Gadis 19 Tahun

“Tidak ada klaster di sekolah, kita belum menemukan adanya klaster di
sekolah,” tegas Jumeri.

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengintruksikan pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah cepat bila terdapat
kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, dinas pendidikan di setiap
daerah harus menganalisis situasi Covid-19 di wilayahnya, melakukan monitoring
evaluasi pembelajaran tatap muka, dan mengambil langkah kedaruratan apabila ada
kejadian di satuan pendidilan dan perubahan status zona.

“Tugas pemda adalah menghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap
muka pada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Kalau ada klaster di
sekolah, harus dilakukan isolasi, dihentikan, diambil langkah kedaruratan
sesuai dengan standar protokol Covid,” jelasnya dalam siaran televisi, Kamis
(20/8).

Baca Juga :  Jamaah Umrah Diminta Perpanjang Visa

Adapun, pembagian monitoring adalah berdasarkan wilayah, di mana
pemerintah provinsi mengawasi SLB, SMA dan SMK. Sedangkan pemerintah
kabupaten/kota memonitor jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP.

“Masing-masing wialayah punya aparat pengawas sekolah, kemudian ada
kerjasama antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan dan pusat layanan
kesehatan terdekat melakukan monitoring. Inilah bentuk kolaborasi yang ada
dalam menjamin bahwa pembukaan sekolah ini tidak menghasilkan klaster baru di
satuan pendidikan,” terang dia.

Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa isu terkait adanya klaster
baru di sekolah tidak benar, seperti di Kalimantan Barat (Kalbar). Padahal,
kasus itu diketahui setelah rapid dan swab test yang dilakukan Pemeritnah
Kalbar sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

Baca Juga :  Lepas Status Duda, UAS Akan Nikahi Gadis 19 Tahun

“Tidak ada klaster di sekolah, kita belum menemukan adanya klaster di
sekolah,” tegas Jumeri.

Terpopuler

Artikel Terbaru