Hormati Proses Hukum, KPK Serahkan Penanganan Kasus MBG Sepenuhnya ke Kejagung

“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Adapun, keenam tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).(jpc)

Baca Juga :  Pemkab Barsel Dorong Digitalisasi Siltap Desa Lewat Aplikasi Cloud

“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Adapun, keenam tersangka itu di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).(jpc)

Baca Juga :  Pemkab Barsel Dorong Digitalisasi Siltap Desa Lewat Aplikasi Cloud

Terpopuler

Artikel Terbaru