PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan pentingnya kekayaan intelektual sebagai penopang kemerdekaan pers di Indonesia. Perlindungan hak cipta dinilai menjadi instrumen strategis dalam menjaga independensi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi karya jurnalistik.
Analis Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Achmad Iqbal Taufik, menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Kemerdekaan pers harus didukung dengan ekosistem media yang sehat secara hukum dan ekonomi. Setiap karya jurnalistik, baik berita, foto, maupun video, merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Kamis (18/9).
Iqbal menekankan, perlindungan hak cipta bertujuan memastikan jurnalis dan perusahaan media memperoleh manfaat ekonomi atas karya yang dihasilkan. Dengan demikian, kekayaan intelektual menjadi penopang bagi terjaganya independensi serta peningkatan kualitas produk jurnalistik.
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenkum melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menjalankan misi memperkuat kemerdekaan pers sejalan dengan penegakan hukum di bidang hak cipta.
Pilar yang ditekankan meliputi regulasi yang menjamin hak pencipta, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta manajemen komersialisasi karya yang profesional.
Lebih lanjut, Kemenkum memberikan perlindungan otomatis atas karya yang diwujudkan, pencatatan hak cipta secara daring sebagai bukti kepemilikan, serta edukasi publik mengenai pentingnya pencatatan hak cipta.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat, terutama insan pers, memahami bahwa karya jurnalistik adalah aset bernilai yang harus dijaga,” tandasnya. (ant)
