KALTENGPOS.CO – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan
peraturan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi
untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan
sepeda di jalan.
Ada beberapa aspek utama yang
diatur salah satunya persyaratan teknis sepeda dimana sepeda digolongkan
menjadi dua kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan
olahraga. Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh
masyarakat.
“Ke depannya kami
mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari
masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall,” kata Direktur
Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di
Jakarta, Sabtu (19/9).
Pada lampiran PM 59/2020 ini di
antaranya terdapat penetapan isyarat tangan pesepeda, tanda pengenal untuk
penyandang disabilitas, rambu dan piktogram rambu elektronik terkait sepeda,
rambu peringatan, larangan, dan perintah. Juga diatur bentuk dan ukuran lajur
serta tempat penyeberangan sepeda
Ada tujuh jenis persyaratan
keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu, spakbor, bel,
sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya
roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa
penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan
jenis sepeda lain.
Untuk penggunaan lampu dan alat
pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam
kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di
terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
“Saat berkendara di jalan
terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan
pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan
alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata
cara berlalu lintas, serta menggunakan helm untuk pesepeda,†ujar Dirjen Budi.
Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi
menjelaskan, pemerintah berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor, dapat
menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. Sehingga nantinya ada
perubahan kebiasaan masyarakat kita dari yang biasanya menggunakan sepeda motor
jadi menggunakan sepeda.
Mengenai lokasi parkir, dalam PM
59/2020 ini dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa
lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta
terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci
atau digembok.
Selain itu, dijabarkan juga dalam
regulasi ini jika parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara
fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat
perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Dalam PM 59/2020 ini disebutkan
bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di
daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.
7 Jenis Persyaratan Keselamatan yang
Harus Dipenuhi Pesepeda Saat di Jalan:
a. Spakbor;
b. Bel;
c. Sistem rem;
d. Lampu;
e. Alat pemantul cahaya berwarna merah;
f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan
g. Pedal.