26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Total Ganti-Rugi Karhulta Capai Rp315 Triliun

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
terus mendorong adanya percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera
melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan terkait kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di sejumlah lokasi. Total nilai ganti rugi atas gugatan
menembus angka Rp315 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen)
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani menegaskan dari kasus yang
muncul, telah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi
administratif.

“Dari 84 perusahaan yang disegel
oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif.
Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata,”
terangnya, Minggu (17/11).

Ia menjelaskan dalam menindak
pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan
administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan
tindakan hukum pidana.

Baca Juga :  PIDI 4.0 Bukti Nyata Upaya Indonesia Bertansformasi

Nah, dalam menetapkan sanksi
administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah
kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, gugatan perdata membutuhkan
waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

”Kalau saja kebakarannya tidak
begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau
luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata
serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, untuk
sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan.
Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.
”Kita terus berupaya secepatnya ini selesai,” tandasnya.

Ridho juga menyebutkan nilai
ganti rugi atas gugatan secara perdata dan sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
”Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah
Agung (MA) beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabar Baik Bagi Indonesia, 102 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari

Secara keseluruhan terdapat 17
gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan.
Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Seperti yang saya sampaikan tadi, kita mendorong percepatan eksekusinya
agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan,” ujar
dia.

Disamping ganti rugi tersebut, ia
menyatakan sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka
korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Secara umum, untuk sanksi-sanksi
administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi
secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut. ”Tunggu saja ya, kita
coba selesaikan,” timpalnya. (fin/ful/kpc)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
terus mendorong adanya percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera
melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan terkait kasus kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) di sejumlah lokasi. Total nilai ganti rugi atas gugatan
menembus angka Rp315 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen)
Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani menegaskan dari kasus yang
muncul, telah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi
administratif.

“Dari 84 perusahaan yang disegel
oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif.
Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata,”
terangnya, Minggu (17/11).

Ia menjelaskan dalam menindak
pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan
administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan
tindakan hukum pidana.

Baca Juga :  PIDI 4.0 Bukti Nyata Upaya Indonesia Bertansformasi

Nah, dalam menetapkan sanksi
administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah
kriteria termasuk luas dampak kebakaran. Sebab, gugatan perdata membutuhkan
waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

”Kalau saja kebakarannya tidak
begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau
luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata
serta menegakkan hukum pidana,” ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, untuk
sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan.
Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.
”Kita terus berupaya secepatnya ini selesai,” tandasnya.

Ridho juga menyebutkan nilai
ganti rugi atas gugatan secara perdata dan sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.
”Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah
Agung (MA) beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabar Baik Bagi Indonesia, 102 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari

Secara keseluruhan terdapat 17
gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan.
Sembilan di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Seperti yang saya sampaikan tadi, kita mendorong percepatan eksekusinya
agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan,” ujar
dia.

Disamping ganti rugi tersebut, ia
menyatakan sesuai data bulan lalu pihaknya telah menetapkan delapan tersangka
korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Secara umum, untuk sanksi-sanksi
administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi
secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut. ”Tunggu saja ya, kita
coba selesaikan,” timpalnya. (fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru