Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Mabes Polri Hari Ini, Terkait Dugaan Penghinaan Prabowo

Sunan Kalijaga juga mengimbau agar kritik disampaikan dengan santun.

“Buat generasi muda bangsa silahkan sampaikan kritik dan pengapat dengan santun,” tulisnya di Instagram.

Dilapor Karena MBG

Sebelumnya, Tiyo juga dilaporkan oleh advokat bernama Firdaus Oiwobo. Karena pernyataannya berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, dan berbagai informasi lain yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Tiyo disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tak Lagi sebagai Ajudan Menhan Prabowo, Ini Jabatan Baru Mayor Teddy

Laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan penghasutan dan fitnah terhadap program pemerintah, termasuk pelaksanaan Program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan awal maupun kesimpulan terkait substansi laporan tersebut. (fjr/jpg)

 

 

Sunan Kalijaga juga mengimbau agar kritik disampaikan dengan santun.

“Buat generasi muda bangsa silahkan sampaikan kritik dan pengapat dengan santun,” tulisnya di Instagram.

Dilapor Karena MBG

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, Tiyo juga dilaporkan oleh advokat bernama Firdaus Oiwobo. Karena pernyataannya berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, dan berbagai informasi lain yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Tiyo disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Tak Lagi sebagai Ajudan Menhan Prabowo, Ini Jabatan Baru Mayor Teddy

Laporan tersebut dikaitkan dengan dugaan penghasutan dan fitnah terhadap program pemerintah, termasuk pelaksanaan Program MBG melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan awal maupun kesimpulan terkait substansi laporan tersebut. (fjr/jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru