28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Capres dan Cawapres, Begini Kata Warganet

PROKALTENG.CO-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas Capres dan Cawapres kini jadi buah bibir. Setelah menolak permohonan uji materi tersebut.

Berbagai kalangan menanggapi. Ada yang menyebut MK menolak karena isu itu viral di media sosial.

“Intinya…. Untung Viraaall..hehehehe,” kata pengguna X @mydayat, dikutip Senin (16/10/2023).

Hal senada disampaikan pengguna X lainnya. Disebutkan putusan tersebut diambil MK karena peran warganet.

“Kekuatan netizen,” ujar pengguna X @Fatim2530677.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)

“Mengadili menolak permohinan untuk seluruhnya,” ujar Anwae Usman.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil karena MK menilai pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Polri Angkat Suara Soal Terpilihnya Firli Jadi Ketua KPK 2019-2023

Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan tersebut turut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
(arya/fajar/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas Capres dan Cawapres kini jadi buah bibir. Setelah menolak permohonan uji materi tersebut.

Berbagai kalangan menanggapi. Ada yang menyebut MK menolak karena isu itu viral di media sosial.

“Intinya…. Untung Viraaall..hehehehe,” kata pengguna X @mydayat, dikutip Senin (16/10/2023).

Hal senada disampaikan pengguna X lainnya. Disebutkan putusan tersebut diambil MK karena peran warganet.

“Kekuatan netizen,” ujar pengguna X @Fatim2530677.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)

“Mengadili menolak permohinan untuk seluruhnya,” ujar Anwae Usman.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil karena MK menilai pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Polri Angkat Suara Soal Terpilihnya Firli Jadi Ketua KPK 2019-2023

Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan tersebut turut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
(arya/fajar/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru