PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nama program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Dalam siaran pers resmi yang diterima JawaPos.com, Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia dan bukan istilah baru yang menggantikan “Teknik”.
“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama Program Studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tulis Kemendiktisaintek dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5).
Kemendikti menjelaskan, penggunaan istilah Rekayasa selama ini telah tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan makna penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.
Kemendiktisaintek menegaskan bahwa program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri tetap diakui penuh dalam rumpun keilmuan engineering dan tidak dihapus.
Oleh karena itu, penggunaan istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun ilmu yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bidang ilmu.
“Tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering,” lanjut pernyataan tersebut.
Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies. Beberapa contohnya antara lain Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju.
Karena itu, perguruan tinggi diberikan ruang untuk menentukan nomenklatur program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, serta kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.
Kemendiktisaintek juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih substantif, bukan sekadar pada perubahan istilah. Fokus utama pendidikan tinggi disebut tetap pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri, dan kontribusi bagi kemajuan bangsa.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tutup keterangan Kemendiktisaintek tersebut.
Sebelumnya, Kemendiktisaintek memang telah menerbitkan kebijakan yang membuka penggunaan istilah “Rekayasa” sebagai padanan dari “Teknik” dalam berbagai program studi teknik di perguruan tinggi.
Namun implementasinya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi negeri badan hukum, dengan kewajiban pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” bunyi aturan tersebut.
Dalam daftar terbaru, sejumlah program studi yang sebelumnya identik dengan kata “Teknik” kini berubah menjadi “Rekayasa”. Misalnya Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, hingga Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil. (jpc)


