PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) pada 30 Maret lalu. Adapun penerbitan ini dilakukan karena
dunia pendidikan Indonesia memerlukan standar nasional untuk kepentingan
peningkatan mutu pendidikan.
Lahirnya PP ini secara adalah untuk
merevisi kebijakan sebelumnya, yakni PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP Nomor 19
Tahun 2005. Mengingat perlu adanya pembaruan dan konstekstualisasi atas aturan
baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan pendidikan Kemendikbud selama
ini.
Akan tetapi terdapat persoalan
dalam PP SNP itu, yakni hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Mengenai itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Satriwan Salim menyayangkan hal tersebut.
“Namun, yang sangat disayangkan
adalah dalam Pasal 40 (angka 3) tidak lagi memuat Pancasila dan Bahasa
Indonesia sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib khususnya di Perguruan
Tinggi,†ungkap dia kepada JawaPos.com, Kamis (15/4).
Jika merujuk pada Pasal 35 di UU
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dikatakan dengan jelas bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila,
Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Namun, dalam PP SNP baru ini sama
sekali tak terlihat mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia. Padahal PP SNP
ini juga merujuk kepada UU Pendidikan Tinggi, akan tetapi isinya sendiri
bertentangan dengan kebijakan tersebut. “Kami menduga, hilangnya Pancasila dan
Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural,
formal, maupun substansialâ€, imbuhnya.
Kata dia, hilangnya Pancasila dan
Bahasa Indonesia ini akibat ketidaktelitiannya tim yang menyusun PP tersebut.
“Bagi kami hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum perguruan
tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human
error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan UU,â€
ungkapnya.
Namun Pelaksana tugas (Plt)
Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman
menegaskan, bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata
kuliah wajib di pendidikan tinggi.
“Ketentuan mengenai kurikulum
pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,†kata Hendarman di
Jakarta, Kamis (15/4/2021)
Hendarman menjelaskan, secara
hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap
berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.
“Sehingga kembali kami tegaskan
bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah
wajib di jenjang pendidikan tinggi,†ujarnya.