PROKALTENG.CO – ASEAN resmi menandatangani ASEAN Treaty on Extradition pada pembukaan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina. Kemenkum RI menjadi motor penting dalam proses ini, dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir langsung mewakili Indonesia dan memastikan komitmen negara untuk menindak tegas pelaku kejahatan lintas negara.
Supratman menegaskan Indonesia akan mengawal ratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut, yang sebelumnya telah diamanatkan dalam Bali Concord sejak 24 Februari 1976. “Instrumen hukum ini akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. ASEAN bukan lagi tempat aman bagi mereka,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Selain isu ekstradisi, ALAWMM ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial. Supratman menjelaskan bahwa fokus Indonesia pada 2025–2026 adalah menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) serta mengaksesi sejumlah konvensi yang berkaitan dengan tata kelola hukum lintas negara.
Indonesia sudah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 sebagai dasar pengesahan Statuta HCCH. Permohonan keanggotaan akan segera disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri. Untuk mempercepat prosesnya, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar keanggotaan dapat tuntas pada 2026.
Dalam pidatonya, Supratman juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, sehingga Indonesia menjadi negara ASEAN keempat yang bergabung setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi ini diyakini akan mempermudah lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antarnegara anggota ASEAN.
ALAWMM ke-13 turut diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, pada 10–12 November 2025. Dalam pertemuan itu, Widodo memastikan kesiapan Indonesia bekerja bersama negara-negara ASEAN untuk memulai technical working group penyusunan instrumen hukum terkait transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group ini berhubungan langsung dengan penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara,” tegas Widodo. Ia juga menyatakan kesiapan Indonesia mendukung penyusunan compendium yang berisi prosedur dan hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik di bidang perdata dan komersial.
Kakanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut positif langkah besar ini. “Penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition menjadi langkah penting untuk menutup ruang bagi pelaku kejahatan lintas batas. Indonesia akan terus mengawal ratifikasi dan aksesi konvensi internasional lainnya demi menjaga ASEAN tetap aman dan tertib secara hukum,” ujar Hajrianor. (tim)
