PROKALTENG.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama hukum regional saat menghadiri ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-13 di Manila, Filipina.
Kehadiran delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan KBRI Filipina menjadi bagian dari langkah diplomasi hukum Indonesia di tingkat ASEAN.
Momentum penting tercipta ketika ASEAN Treaty on Extradition atau Perjanjian Ekstradisi ASEAN resmi ditandatangani oleh para menteri negara anggota. Penantian panjang sejak negosiasi dimulai tahun 2021 akhirnya terbayar lewat kesepakatan bersama untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara di kawasan.
“Instrumen hukum yang diamanatkan sejak Bali Concord 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven bagi mereka,” ujar Supratman dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Supratman memastikan bahwa ia akan mengawal langsung proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN di dalam negeri.
Selain itu, ALAWMM ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial. Supratman menegaskan fokus Indonesia untuk menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH) serta mengaksesi sejumlah konvensi terkait pada 2025–2026.
“Indonesia telah mengundangkan Perpres Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan menjadi anggota melalui Kementerian Luar Negeri,” katanya.
Indonesia juga menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar proses keanggotaan HCCH dapat rampung pada 2026. Dalam pidatonya, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menyelesaikan proses aksesi Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters, sehingga menjadi negara ASEAN keempat yang bergabung setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura. Konvensi ini mempermudah lalu lintas dokumen hukum antarnegara.
Rangkaian ALAWMM diawali dengan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-24 yang berlangsung 10–12 November 2025. Pertemuan itu dihadiri Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo.
Pada forum tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama negara anggota ASEAN membentuk technical working group untuk membahas instrumen hukum mengenai transfer of sentenced persons.
“Komitmen Indonesia dalam technical working group berkaitan erat dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.
Widodo juga mendukung langkah penyusunan compendium berisi informasi hukum nasional terkait bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata dan komersial antarnegara ASEAN.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, turut menegaskan dukungan Indonesia terhadap agenda hukum regional.
“Kami menyambut penandatanganan ASEAN Treaty on Extradition sebagai langkah penting mencegah pelaku kejahatan lintas negara. Indonesia akan terus mengawal proses ratifikasi dan aksesi konvensi internasional lainnya, memastikan ASEAN menjadi kawasan yang aman dan tertib secara hukum,” ungkap Hajrianor. (tim)
