JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka yang ditahan merupakan adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026).
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya meliputi Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK semua. Selanjutnya akan dilakukan proses penanganan oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengonfirmasi keterikatan kekeluargaan salah satu tersangka dengan pimpinan tertinggi BNPB. Namun, ia menegaskan bahwa KPK bekerja murni berdasarkan bukti penegakan hukum tanpa melihat latar belakang hubungan keluarga subjek hukum.
“Terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Lembaga antirasuah menduga kelima tersangka melakukan penyalahgunaan dan pengondisian dalam skema penyaluran serta pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jpc)
JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka yang ditahan merupakan adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026).
Selain Bima Setyawan, empat tersangka lainnya meliputi Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery P dan Syifa NG.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK semua. Selanjutnya akan dilakukan proses penanganan oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo Budiyanto di Jogjakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengonfirmasi keterikatan kekeluargaan salah satu tersangka dengan pimpinan tertinggi BNPB. Namun, ia menegaskan bahwa KPK bekerja murni berdasarkan bukti penegakan hukum tanpa melihat latar belakang hubungan keluarga subjek hukum.
“Terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Lembaga antirasuah menduga kelima tersangka melakukan penyalahgunaan dan pengondisian dalam skema penyaluran serta pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB demi menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (jpc)