PROKALTENG.CO – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahun kedua di Polda Metro Jaya. Meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan kasus ini dinilai masih stagnan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara ini masih berjalan. Kami berkomitmen untuk menjalankannya secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade dalam konferensi pers pada Rabu (14/8).
Ade juga menjelaskan bahwa tim penyidik memiliki empat alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Firli sebagai tersangka.
“Bukan hanya dua, tapi empat alat bukti yang kami miliki,” ungkapnya. Penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 91 saksi, serta penggeledahan di dua lokasi: rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Barang bukti yang telah disita mencakup data elektronik, dokumen penukaran uang senilai Rp 7,4 miliar, serta barang-barang lain seperti pakaian, sepatu, dan pin dari SYL. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu hard disk eksternal, 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, serta beberapa dokumen dan kunci.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 KUHP.
Meski semua bukti telah dikumpulkan, penanganan kasus ini masih menjadi sorotan publik, yang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut hukum terhadap Firli Bahuri. (pri/jawapos.com)