Skandal Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun: Vendor BGN Diduga Markup Harga dan Cairkan Pembayaran sebelum Jadi

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut. Andri diduga berperan sebagai penyedia motor listrik yang terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan.

Diduga Sengaja Naikkan Harga Mendekati Pagu Anggaran

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program MBG.

Baca Juga :  Calon Hakim Ini Ingin Ada Sanksi Tegas Pihak yang Tak Patuh Putusan MK

Menurut penyidik, harga pengadaan diduga sengaja dibentuk agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah. Praktik tersebut disebut terjadi melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Anggaran Mencapai Rp1,1 Triliun

Electronic money exchangers listing

Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional SPPG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Kejagung saat ini masih menghitung secara rinci berapa besar nilai penggelembungan harga yang terjadi dan berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret, Lebaran Idul Fitri 2025 31 Maret

Vendor Diduga Belum Memenuhi Persyaratan

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan.

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut. Andri diduga berperan sebagai penyedia motor listrik yang terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan.

Diduga Sengaja Naikkan Harga Mendekati Pagu Anggaran

Electronic money exchangers listing

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program MBG.

Baca Juga :  Calon Hakim Ini Ingin Ada Sanksi Tegas Pihak yang Tak Patuh Putusan MK

Menurut penyidik, harga pengadaan diduga sengaja dibentuk agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah. Praktik tersebut disebut terjadi melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Anggaran Mencapai Rp1,1 Triliun

Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional SPPG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Kejagung saat ini masih menghitung secara rinci berapa besar nilai penggelembungan harga yang terjadi dan berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret, Lebaran Idul Fitri 2025 31 Maret

Vendor Diduga Belum Memenuhi Persyaratan

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan.

Terpopuler

Artikel Terbaru