25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Menag: Wilayah Zona Merah dan Oranye Tetap Beribadah di Rumah

PROKALTENG.CO – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1442 H jatuh pada
13 April 2021. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas usai menggelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H/2021 M.

“Di sidang isbat tadi kami
mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang dibawah sumpah menyaksikan bahwa
hilal sudah dilihat itu sehingga keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada
perbedaan, tanpa ada desentting opinion
bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal
13 April,” ungkap dia dalam siaran YouTube Kemenag RI, Senin (12/4/2021).

Dirinya juga sudah menerbitkan
surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah pada Ramadan dan Idul Fitri
nanti. Salah satu instruksinya adalah untuk pelaksanaan ibadah seperti salat
tarawih, iktikaf, kultum dan seterusnya selama Ramadan akan dilakukan pembatasan-pembatasan
dengan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga :  Menkes ‘Menyerah’ Urus BPJS Kesehatan

“Jadi tarawih tetap
diperbolehkan, tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas, namun
aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang di zona merah dan
oranye,” jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat di
wilayah tersebut melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Sementara itu,
untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilakan beribadah dengan aturan-aturan
yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Menag menuturkan, kedisiplinan
adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit
Ramadan. “Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama
untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat,” ucap dia.

“Ini tidak lain untuk melindungi
kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pada pandemi Covid-19 ini
kita bisa beribadah tenang, kita bisa beribadah dengan baik tanpa berisiko
untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” tutup Menag.

Baca Juga :  Djoko Santoso Meninggal Dunia karena Stroke Berat

PROKALTENG.CO – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1442 H jatuh pada
13 April 2021. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas usai menggelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H/2021 M.

“Di sidang isbat tadi kami
mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang dibawah sumpah menyaksikan bahwa
hilal sudah dilihat itu sehingga keputusan dari sidang isbat tadi tanpa ada
perbedaan, tanpa ada desentting opinion
bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal
13 April,” ungkap dia dalam siaran YouTube Kemenag RI, Senin (12/4/2021).

Dirinya juga sudah menerbitkan
surat edaran terkait dengan pelaksanaan amaliah pada Ramadan dan Idul Fitri
nanti. Salah satu instruksinya adalah untuk pelaksanaan ibadah seperti salat
tarawih, iktikaf, kultum dan seterusnya selama Ramadan akan dilakukan pembatasan-pembatasan
dengan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga :  Menkes ‘Menyerah’ Urus BPJS Kesehatan

“Jadi tarawih tetap
diperbolehkan, tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas, namun
aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang di zona merah dan
oranye,” jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat di
wilayah tersebut melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Sementara itu,
untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilakan beribadah dengan aturan-aturan
yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Menag menuturkan, kedisiplinan
adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit
Ramadan. “Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama
untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat,” ucap dia.

“Ini tidak lain untuk melindungi
kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pada pandemi Covid-19 ini
kita bisa beribadah tenang, kita bisa beribadah dengan baik tanpa berisiko
untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” tutup Menag.

Baca Juga :  Djoko Santoso Meninggal Dunia karena Stroke Berat

Terpopuler

Artikel Terbaru