31.4 C
Jakarta
Tuesday, April 14, 2026

Tuntut Pengembalian Semboyan Dayak di IKN, TBBR Lamandau Layangkan Somasi Terbuka ke Pemerintah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Lamandau secara resmi menyatakan sikap dan melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penghilangan salam pemersatu Dayak Nusantara di kawasan IKN. Pernyataan sikap tersebut, berlangsung khidmat di Sekretariat TBBR Lamandau pada Selasa (3/3/2026).

Ketua TBBR Lamandau, Rudi Pelpito didampingi jajaran pengurus, menegaskan bahwa semboyan “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” bukan sekadar rangkaian kata, melainkan simbol identitas dan kehormatan masyarakat Dayak yang dijunjung tinggi secara turun-temurun.

Dalam pernyataannya, Rudi mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Ophir Bantah Ada Peliputan, Fajar: Hanya Sebatas Diskusi

“Kami mendesak klarifikasi resmi secara tertulis dari pemerintah dan menuntut agar tulisan Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata segera dipasang kembali di tempat semula,” tegas Rudi.

Selain itu, TBBR Lamandau juga menuntut adanya penghormatan nyata terhadap masyarakat Dayak di wilayah IKN. Mereka meminta keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan yang bersinggungan dengan identitas budaya lokal di wilayah tersebut.

Pihak TBBR memberikan tenggat waktu (deadline) selama 14 hari kalender sejak pernyataan tersebut disampaikan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, TBBR Lamandau menyatakan akan mengambil langkah-langkah drastis sebagai bentuk protes yang di antaranya:

Electronic money exchangers listing
  1. Menyatakan penolakan terhadap keberadaan IKN di Bumi Kalimantan.
  2. Melaksanakan upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026 secara mandiri sebagai simbol duka cita atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.
  3. Menolak program-program pemerintah pusat, termasuk MBG (Makan Bergizi Gratis), Agrinas, dan program lainnya di wilayah mereka.
Baca Juga :  Nurhidayah Apresiasi Wisata Kampung Rindu

Meski bernada keras, Rudi menggarisbawahi bahwa somasi ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan negara.

“Perlu kami tegaskan, somasi ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud tanggung jawab moral kami dalam menjaga identitas masyarakat adat Dayak sebagai bagian integral dari Republik Indonesia,” tutupnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Lamandau secara resmi menyatakan sikap dan melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia serta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penghilangan salam pemersatu Dayak Nusantara di kawasan IKN. Pernyataan sikap tersebut, berlangsung khidmat di Sekretariat TBBR Lamandau pada Selasa (3/3/2026).

Ketua TBBR Lamandau, Rudi Pelpito didampingi jajaran pengurus, menegaskan bahwa semboyan “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” bukan sekadar rangkaian kata, melainkan simbol identitas dan kehormatan masyarakat Dayak yang dijunjung tinggi secara turun-temurun.

Electronic money exchangers listing

Dalam pernyataannya, Rudi mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Ophir Bantah Ada Peliputan, Fajar: Hanya Sebatas Diskusi

“Kami mendesak klarifikasi resmi secara tertulis dari pemerintah dan menuntut agar tulisan Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata segera dipasang kembali di tempat semula,” tegas Rudi.

Selain itu, TBBR Lamandau juga menuntut adanya penghormatan nyata terhadap masyarakat Dayak di wilayah IKN. Mereka meminta keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan yang bersinggungan dengan identitas budaya lokal di wilayah tersebut.

Pihak TBBR memberikan tenggat waktu (deadline) selama 14 hari kalender sejak pernyataan tersebut disampaikan. Jika tuntutan tidak dipenuhi, TBBR Lamandau menyatakan akan mengambil langkah-langkah drastis sebagai bentuk protes yang di antaranya:

  1. Menyatakan penolakan terhadap keberadaan IKN di Bumi Kalimantan.
  2. Melaksanakan upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026 secara mandiri sebagai simbol duka cita atas kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil.
  3. Menolak program-program pemerintah pusat, termasuk MBG (Makan Bergizi Gratis), Agrinas, dan program lainnya di wilayah mereka.
Baca Juga :  Nurhidayah Apresiasi Wisata Kampung Rindu

Meski bernada keras, Rudi menggarisbawahi bahwa somasi ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap kedaulatan negara.

“Perlu kami tegaskan, somasi ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud tanggung jawab moral kami dalam menjaga identitas masyarakat adat Dayak sebagai bagian integral dari Republik Indonesia,” tutupnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru