PALANGKA RAYA, PROKALTENGG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan mekanisme layanan kesehatan dalam program Kartu Huma Betang Sejahtera tetap menggunakan skema BPJS Kesehatan dengan pembayaran iuran ditanggung pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul menjelaskan pemerintah memilih mekanisme tersebut, agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang berlaku secara luas, termasuk ketika berada di luar daerah.
“Kita tetap melalui mekanisme BPJS, kita yang bayar iurannya. Karena kalau bicara jaminan itu ada istilah portabilitas, artinya bisa berlaku di banyak wilayah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Dia menuturkan, apabila menggunakan pola bantuan langsung di bidang kesehatan tanpa skema BPJS, maka akan menimbulkan kendala ketika penerima manfaat berada di luar Kalimantan Tengah dan membutuhkan layanan medis.
“Kalau modelnya bantuan langsung, misalnya dia ke Banjarmasin lalu sakit, siapa yang mau urus? Itu sebabnya kita tetap memakai skema BPJS supaya perlindungannya tetap berjalan di mana pun,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga menyiapkan mekanisme tanggap darurat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Nanti kita bantu dulu sekali untuk kondisi darurat, setelah itu langsung kita masukkan ke BPJS supaya ke depannya dia sudah terlindungi secara sistem,” jelasnya.
Suyuti menyebutkan, saat ini pemerintah provinsi menanggung iuran BPJS untuk sekitar 650 ribu jiwa yang diasumsikan mencakup seluruh masyarakat tidak mampu di Kalimantan Tengah.
“Yang kita bayari oleh pemerintah provinsi itu jumlahnya 650 ribu jiwa. Asumsinya semua masyarakat tidak mampu sudah masuk dengan angka itu,” katanya.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap seluruh warga kurang mampu di Kalimantan Tengah dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkelanjutan dan terjamin, baik di dalam maupun luar daerah. (adr)


