PROKALTENG.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketiganya adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sesditjen Binwasnaker dan K3; Haiyani Rumondang, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3; serta Sunardi Manampiar Sinaga, yang seluruhnya merupakan pegawai Kemnaker. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru yang kemudian juga telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu saudara CFH, HR, dan SMS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat aliran dana hasil dugaan pemerasan yang mengalir ke para tersangka.
“Di antaranya memang terkait aliran dana. Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, termasuk alur perintah dan pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Penetapan tersangka itu merupakan rangkaian pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (IEG) dan 10 pegawai Kemnaker lainnya.
KPK mengungkap adanya praktik mark up besar-besaran pada biaya sertifikasi K3. Meski tarif resmi hanya Rp 275.000, para pekerja di lapangan dipaksa membayar hingga Rp 6 juta.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019, dengan total dugaan nilai pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Para tersangka disinyalir mengalirkan uang tersebut ke berbagai pihak internal Kemnaker dan pihak swasta yang terlibat.
Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh aktor di balik praktik koruptif tersebut. (jpg)


