JAKARTA รขโฌโ Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
akhirnya mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan
Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Surat Edaran ini ditujukan kepada
kepala daerah termasuk pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan pejabat
pembina kepegawaian instansi daerah. รขโฌลSE itu sudah kita kirimkan akhir bulan
lalu,รขโฌย terang Bima, kemarin (9/8).
SE tersebut lanjut dia, mengacu
pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. Sementara pejabat-pejabat yang melaksanakan tugas
rutin terdiri dari Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif berhalangan sementara. รขโฌลTermasuk pelaksana tugas (Plt) yang
melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap,รขโฌย
paparnya.
Ditambahkannya, pejabat
pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil
keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan
status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran. รขโฌลDalam
surat itu sudah jelas ya dan tertera aturannya,รขโฌย timpal Bima.
Mengenai keputusan atau tindakan
yang bersifat strategis, Bima Haria mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014. รขโฌลKeputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar
seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah,รขโฌย
terangnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan
perubahan status hukum kepegawaian, menurut Bima, Plh atau Plt tidak berwenang
melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. รขโฌลPlh dan Plt
tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian
yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,รขโฌย imbuhnya.
Dikatakannya, ASN di daerah
khususnya kepala BKN dapat membeberkan kewenangan Plh dan Plt pada aspek
kepegawaian yakni melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. รขโฌลMenetapkan sasaran kerja pegawai dan
penilaian prestasi kerja pegawai. Termasuk menetapkan surat kenaikan gaji
berkala,รขโฌย jelasnya.
Dalam SE tersebut juga ditetapkan
surat cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan
di luar negeri. Dan beberapa hal lainnya seperti menetapkan surat tugas dan
surat perintah pegawai. Lalu melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
รขโฌลDan di dalamnya terdapat
regulasi terkait usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi,
memberikan izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan
tinggi administrasi dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan
kompetensi,รขโฌย paparnya.
Ditegaskan Bima, ASN yang
ditunjuk sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
รขโฌลPenunjukan PNS sebagai Plh dan Plt tidak perlu ditetapkan dengan keputusan
melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan lebih tinggi
yang memberikan mandat,รขโฌย urainya.
Menurutnya, Plh dan Plt bukan
jabatan definitif. รขโฌลOleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana
Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural,
sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan,รขโฌย
jelasnya.
Pengangkatan sebagai Plh atau Plt
pun, menurut Bima, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari
jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya. รขโฌลPegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana
Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang
paling lama tiga bulan,รขโฌย sebut Bima.
ASN yang menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan
Pelaksana, menurut SE Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt
dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang
sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
รขโฌลDengan berlakunya SE ini,
sambung Bima menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku,รขโฌย terangnya.
Menanggapi hal ini, pengamat
hukum Yusdianto Alam mengatakan, regulasi yang sudah diterbitkan, diharapkan
disosialisasikan secara menyeluruh. Agar tidak muncul kesimpangsiuran. รขโฌลIni kan
menyangkut kewenangan. Ya harus segera disosialisasikan. Agar tertib
administrasi, dan kepala daerah memahami aturan yang berlaku. Termasuk kepala
BKD di daerah,รขโฌย singkatnya.
Ada banyak manfaat dari terbitnya
SE tersebut. Salah satunya ASN tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik.
รขโฌลBiasanya ganti pejabat dalam sebuat instansi ganti juga pejabat di bawahnya.
Ini kan repot. Apalagi kalau pejabatnya doyan me-rolling ASN lantara like and
dislike,รขโฌย jelasnya. (ful/fin/kpc)