PROKALTENG.CO – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah keras tuduhan dirinya memerintahkan penenggelaman ponsel milik Harun Masiku dalam perkara dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia sampaikan saat membacakan pleidoi di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7).
Hasto mengeklaim, fakta persidangan menunjukkan dirinya tak pernah memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon seluler ke dalam air.
“Handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki tersebut juga digunakan sekretariat untuk memerintahkan Kusnadi melakukan pembayaran saat kegiatan-kegiatan seperti wayangan,” ujar Hasto saat membacakan nota pembelaan dilansir dari ANTARA.
Ia juga menegaskan tidak pernah menyuruh ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan ponsel pribadi maupun ponsel milik kesekretariatan partai.
Lebih jauh, Hasto menyebut surat dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak menjelaskan secara rinci ponsel mana yang dimaksud, kapan dan di mana peristiwa penenggelaman itu terjadi, serta apakah perangkat tersebut terkait langsung dengan materi perkara.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat delik materiel, yang artinya harus dibuktikan adanya akibat hukum dari perbuatan yang dituduhkan.
“Dalam konteks hukum pidana, adanya prinsip lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex certa (hukum yang jelas), ada juga prinsip lex praevia (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif),” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Ia didakwa menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku, dengan cara memerintahkan agar telepon genggam milik Harun ditenggelamkan usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Kusnadi menenggelamkan ponsel untuk menghindari penyitaan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, Hasto turut didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Mereka diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu agar menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)