32.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

21 Orang Jadi Tersangka, KPK Panggil Kusnadi dan Khofifah

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah menetapkan 21 tersangka, KPK kini memanggil dua nama penting, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemanggilan terhadap Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7), sementara Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Kamis.

Sementara itu, Khofifah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK dan diperiksa di Polda Jatim.

Baca Juga :  Begini Kronologi Napoleon Pukuli M Kece dan Lumuri Tinja di Tahanan

Kedua tokoh tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim demi efisiensi.

“Ketika diperiksa di sana toh sama saja dengan diperiksa di mana gitu,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 9 Juli 2025.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

Rinciannya, dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga menyebutkan bahwa aliran dana hibah yang terkait kasus ini sementara diketahui terjadi di delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur. (ant)

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah menetapkan 21 tersangka, KPK kini memanggil dua nama penting, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pemanggilan terhadap Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7), sementara Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KUS, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Kamis.

Sementara itu, Khofifah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK dan diperiksa di Polda Jatim.

Baca Juga :  Begini Kronologi Napoleon Pukuli M Kece dan Lumuri Tinja di Tahanan

Kedua tokoh tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021–2022.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Khofifah dilakukan di Polda Jatim demi efisiensi.

“Ketika diperiksa di sana toh sama saja dengan diperiksa di mana gitu,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 9 Juli 2025.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang berstatus sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari

Rinciannya, dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga menyebutkan bahwa aliran dana hibah yang terkait kasus ini sementara diketahui terjadi di delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur. (ant)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/