PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kali ini, OTT berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Jumat (9/1).
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan wajib pajak.
Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing turut diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ada 8 orang yang dibekuk dalam OTT ini.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” jelas Budi.
Operasi tangkap tangan dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya dugaan praktik suap terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tertentu.
Tim KPK kemudian bergerak ke Kantor Pajak Jakarta Utara dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan awal, KPK menemukan uang tunai ratusan juta rupiah serta valuta asing yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap.
Para pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam sesuai prosedur.
Budi Prasetyo menyampaikan, OTT ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tegas itu termasuk pemecatan jika pegawai pajak yang ditangkap terbukti bersalah atas kasus yang sedang berlangsung di KPK itu.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dikutip dari Detikcom.
Saat ini, Rosmauli mengatakan, DJP mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.
DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Pihaknya juga mengaku siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” pungkasnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara usai pejabat pajak terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara.
Purbaya mengatakan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak tersebut.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi. Namun, menurutnya, sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK.
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” imbuhnya.
Kasus OTT ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. (net/nur/jpg)


