Site icon Prokalteng

Puluhan ASN Ajukan Cerai Lantaran Tak Dapat Izin Poligami, Begini Ceritanya

Sebanyak 27 ASN mengajukan cerai lantaran tak dapat izin poligami dari istri. Ilustrasi ASN cerai (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

PROKALTENG.CO – Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan gugatan cerai.

Menariknya, sebagian besar ASN yang mengajukan gugatan cerai tersebut, dilatarbelakangi tak dapat izin poligami dari istri masing-masing. Sebanyak 18 ASN tercatat cerai gugat dan 9 ASN cerai talak.

“Perceraian ASN disebabkan oleh keinginan poligami yang tidak mendapat izin dari istri. Sehingga menimbulkan pertengkaran dan berakhir pada perceraian,” kata Sholikin seperti dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Senin (9/10).

Kendati demikian, Sholikin menyebut bahwa tidak semua pengajuan cerai dikabulkan. Tentunya, keputusan dikabulkan atau tidaknya pengajuan cerai tersebut, merujuk pada aturan ASN yang berlaku.

Datanya, dari 27 ASN yang mengajukan cerai, hanya 9 orang yang disetujui. Sementara 16 lainnya tidak ada persetujuan dan dua sisanya tidak mendapat izin dari atasan.

Adapun izin pernikahan dan percerian ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomot 10 Tahun 1983. Pada pasal 2 disebutkan bahwa PNS yang melangsungkan pernikahan wajib memberitahu secara tertulis kepada pejabat.

Begitu juga dengan percerian, pada pasal 3 PP tersebut, dikatakan bahwa PNS saat melangsungkan perceraian diwajibkan untuk melakukan izin kepada pejabat terkait.

Lebih lanjut, Sholikin menyebut bahwa perceraian ASN di Bojonegoro ini didominasi mereka yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

‘’Kalau TNI dan Polri hanya sedikit yang mengajukan perceraian,” imbuhnya.

Sementara secara keseluruhan, Sholikin merinci ada sebanyak 2.210 kasus perceraian di Bojonegoro hingga September 2023, di mana 2.210 merupakan cerai gugat dan 666 sisanya adalah cerai talak. (pri/jawapos.com)

Exit mobile version