Site icon Prokalteng

Soal IKN, Konsep Smart City Mesti Didukung Oleh Smart People

Teras Narang

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) perlu memahami betul kondisi dari wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN. Jangan sampai pembangunan smart city malah menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan.

Hal ini dikatakan, Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang. Menurutnya, otorita IKN juga diharapkan tidak tergesa-gesa membangun IKN demi target 2024, mengingat banyak pertimbangan yang harus diperhatikan termasuk faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar. Sebab konsep smart city mesti didukung oleh smart people.

“Apa yang harus menjadi paradigma utama adalah pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia. Sehingga perlu didorong adanya grand design yang komprehensif,” jelas Teras.

Selanjutnya, penting untuk memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur, karena tanah di IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.

“Ini beberapa prinsip yang saya sampaikan agar diperhatikan pemerintah dalam pembangunan IKN lewat webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum. Acara ini digelar oleh Program Studi Magister Hukum, Universitas Kristen Indonesia, pada Rabu (6/7/2022),” kata Anggota DPD RI itu.

Dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD RI, diketahui bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga, juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada tahun 1960 yang lalu.

“Hal ini perlu dikaji oleh pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah tuntas dan jelas,” ujarnya.

DPD RI terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN. Perhatian terhadap kearifan lokal juga saya ingatkan agar masyarakat Dayak di wilayah IKN tidak hanya jadi penonton, sebaliknya mereka mesti diberi peran dalam pembangunan.

Selanjutnya DPD RI berkepentingan menjaga pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah Kalimantan, sehingga tidak ada kesenjangan. Dalam hal terjadi sengketa tanah DPD RI terus mendorong agar dilakukan lewat proses peradilan baik litigasi maupun arbritrase. Selanjutnya proses konsensual konflik diselesaikan dengan prinsip win-win solution.

Selain itu pemerintah juga harus memberikan panduan yang jelas untuk memudahkan pemerintah yang akan datang untuk melanjutkan agenda pembangunan.

“Dalam catatan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Joko Subagyo, pemerintah telah memiliki payung hukum untuk pengadaan tanah di wilayah IKN. Meski demikian, secara prinsip disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan pengadaan dengan menimbang kepentingan masyarakat khususnya masyarakat adat yang ada di wilayah IKN,” bebernya.

Disebutkan bahwa pemerintah mencegah terjadinya pengalihan tanah dari masyarakat kepada pihak lain. Sebaliknya pemerintah disebut akan menghormati hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan lahan apalagi bila peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang yang disiapkan pemerintah. Pembebasan lahan disebut hanya akan dilakukan dalam kondisi pembangunan yang memang mendesak membutuhkan lahan dimaksud, pun dengan penggantian yang disebut tidak akan merugikan masyarakat.

“Saya berharap problematika pertanahan di wilayah IKN sungguh tidak akan menimbulkan marginalisasi bagi masyarakat. Sehingga kebijakan pengadaan tanah diharapkan cermat, tepat, serta memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Exit mobile version