PROKALTENG.CO – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi meluncurkan sistem digital Inspiration sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola royalti musik nasional.
Inovasi ini menjadi bagian dari penerapan kebijakan satu pintu (one gate policy) dalam proses pembayaran royalti lagu dan/atau musik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses publik.
Sistem Inspiration dapat diakses secara daring melalui tautan https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi oleh para pengguna komersial di 11 sektor usaha sebagaimana diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik. Sektor tersebut mencakup restoran, kafe, bar, hotel, bioskop, lembaga penyiaran, transportasi umum, hingga usaha karaoke.
Untuk kategori Live Event seperti konser, seminar komersial, maupun pameran, LMKN juga menyiapkan sistem serupa melalui laman https://lmknlisensi.id yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Melalui sistem digital ini, pelaku usaha dapat mengurus izin dan melakukan pembayaran royalti sesuai tarif resmi pemerintah tanpa harus melalui proses manual.
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan, kehadiran sistem Inspiration merupakan komitmen LMKN untuk mewujudkan tata kelola royalti yang transparan dan terpusat.
“Inspiration menjadi langkah maju bagi LMKN dalam memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi. Semua proses pembayaran kini bisa dilakukan secara digital, efisien, dan terintegrasi,” ujar Andi, Senin (6/10).
Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait Marcell Kirana H. Siahaan menyebutkan, digitalisasi ini menandai babak baru tata kelola royalti musik di Indonesia.
“Sistem ini bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga memperkuat integritas LMKN sebagai lembaga yang memiliki mandat Undang-Undang dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti. Harapannya, penerimaan royalti meningkat dan manfaatnya langsung dirasakan insan musik,” jelas Marcell.
Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta diperkuat dengan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
LMKN menegaskan akan terus mengembangkan sistem digital tersebut agar tata kelola royalti musik di Indonesia semakin modern dan berpihak pada keadilan bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial di seluruh wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor menyambut baik peluncuran sistem tersebut.
“Aplikasi Inspiration ini diharapkan mampu mendukung pelayanan royalti musik secara objektif dan transparan. Dengan sistem satu pintu, perlindungan terhadap pencipta dapat lebih terjamin, dan proses pembayaran maupun pendistribusian royalti menjadi lebih mudah,” tuturnya. (tim)