Dugaan Korupsinya Terbukti, Noel Divonis 4,5 tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan ialah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai mendengar putusan tersebut, Noel langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Garis Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Bergeser, Begini Penjelasannya

“Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” ucap Noel.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut dan memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami pikir-pikir,” pungkasnya. (jpg/az/mof)

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan ialah tindakan Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Noel belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Electronic money exchangers listing

Usai mendengar putusan tersebut, Noel langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Garis Perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Bergeser, Begini Penjelasannya

“Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” ucap Noel.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK belum menentukan sikap atas putusan tersebut dan memilih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami pikir-pikir,” pungkasnya. (jpg/az/mof)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru