PROKALTENG.CO-Ratusan ribu buruh akan memadati jalanan pada peringatan May Day, 1 Mei 2026 mendatang. Dengan titik pusat di depan Gedung DPR RI, massa membawa enam tuntutan krusial, mulai dari kepastian hukum hingga perlindungan dari ancaman PHK massal.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menjamin aksi ini akan berlangsung kondusif. “Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis,” ujar Said Iqbal, Senin (6/4).
Aksi besar-besaran ini rencananya akan diikuti oleh buruh dari 38 provinsi di Indonesia. Khusus wilayah Jabodetabek, sekitar 50.000 buruh dijadwalkan berkumpul di depan Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB.
Said Iqbal menyoroti bahwa tuntutan tahun ini mayoritas adalah persoalan lama yang belum tuntas. “Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” terangnya.
Isu utama yang diusung adalah desakan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memberikan tenggat waktu dua tahun, namun hingga kini perkembangannya dinilai jalan di tempat.
“Kurang dari enam bulan menuju batas waktu, tapi belum ada progres nyata. Ini jelas pelanggaran konstitusi,” tegas Said Iqbal.
Pihak buruh sendiri telah menyerahkan draf RUU setebal 700 halaman yang mencakup jaminan makanan, perumahan, pendidikan, air bersih, hingga jaminan pengangguran.
Tagih Janji Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Buruh juga menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan sistem outsourcing. Menurut Said, sistem ini merenggut masa depan pekerja karena minimnya kepastian kerja.
“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” ungkapnya. Selain itu, KSPI mengkritik masih adanya praktik upah murah di berbagai daerah yang menyimpang dari aturan.
Waspada PHK Akibat Konflik Global dan Impor
Situasi geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat turut menjadi ancaman bagi stabilitas kerja di tanah air. Kenaikan harga energi memicu pembengkakan biaya produksi yang berujung pada efisiensi karyawan.
“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” kata Said. Ia juga mengkritik kebijakan impor yang dianggap mematikan penyerapan tenaga kerja lokal. “Ini bukan sekadar soal harga lebih murah. Ini soal hilangnya lapangan kerja,” tegasnya.
Reformasi Pajak: Naikkan PTKP Jadi Rp7,5 Juta
Untuk menjaga daya beli, buruh mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Said menilai upah minimum saat ini membuat pekerja rentan jatuh miskin.
“Kalau PTKP naik, buruh punya ruang untuk menabung dan belanja. Konsumsi naik, ekonomi juga ikut bergerak,” jelasnya. Mereka juga menuntut penghapusan pajak pada THR dan dana pensiun. XTHR itu untuk kebutuhan hari raya. Sudah habis untuk transportasi dan konsumsi, masa masih dipajaki?,” sambung Said Iqbal.
Tuntaskan RUU PPRT dan Perampasan Aset
Dua poin terakhir yang menjadi sorotan adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset. Keduanya dinilai mendesak untuk perlindungan kelompok rentan dan pemberantasan korupsi.
“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya respons pemerintah. “Kami datang dengan damai, tapi tuntutan kami tidak bisa diabaikan. Ini soal masa depan buruh Indonesia,” imbuhnya. (jpg)


