PROKALTENG.CO โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Senin (6/1). Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
โBenar, Sdr. HK dijadwalkan panggilan oleh Penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,โ kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1).
Namun, belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik kepada Hasto. Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini bersamaan dengan penjadwalan ulang pemeriksaan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Sedianya, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan, pada Kamis (2/1).
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakangan pengembangan dari kasus dugaan suap PAW DPR RI yang memjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Sampai saat ini, Harun Masiku masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu.
Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (pri/jawapos.com)